SABUROmedia, Kaltim – Di tengah pandemi corona, sindikat narkoba tetap mencari celah untuk mengedarkan ganja ke daerah Kalimantan Timur. Namun, tim BNNP Kaltim cukup sigap dan berhasil menggagalkan peredarannya. Satu tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja seberat setengah kilogram.
Terkait kasus ini, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon menguraikan kronologis singkat kasus ini. Menurut Halomoan, kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman paket mencurigakan dari Medan ke sebuah alamat di daerah Gang Amal Blok D, Karang Mumus, Kota Samarinda.
Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, pada Kamis (16/4) petugas BNNP bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi untuk melakukan controlled delivery ke alamat target. Sesaat setelah penerima menerima paket tersebut, petugas BNNP mengamankan pria berinisial IK yang mengakui telah memesan paket tersebut dari Medan, Sumatera Utara.
Kabid Berantas BNNP Kaltim menjelaskan, paket ganja kering tersebut dilapisi alumunium foil dan sweater.
“IK mengaku baru dua kali memesan narkotika berupa ganja kering dan menurut pengakuannya akan digunakan sendiri. Ia juga menjelaskan cara memesannya melalui media sosial,” urai Halomoan, Senin (20/4).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU no 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.
Meski saat ini pandemi corona tengah melanda, namun upaya pemberantasan narkoba harus tetap berjalan. Halomoan Tampubolon mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba.
” Kami dari BNNP Kalimantan Timur akan terus berupaya menekan dan menindak tegas peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur tanpa pandang bulu,”pungkas Halomoan. (SK)