SABUROmedia, Ambon – Menidaklanjuti arahan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona Laoly dalam teleconference Senin (20/4), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kembali menyambangi Kantor Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kedatangannya diterima langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian, Resort Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Christmas di ruang kerjanya, Selasa (21/4).
Kedatangan Mantan Kalapas Piru untuk kali kedua ini bertujuan melakukan koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asiasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham No. MHH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 bagi 100 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon yang akan dikeluarkan dalam program tersebut.
Saiful Sahri meminta kesediaan dari Jajaran Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk dapat membantu melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap narapidana yang sedang melaksanakan asimilasi dari rumah.
Pihak Polresta Ambon yang dalam hal ini diwakili oleh Wakapolresta menyambut dengan baik dan dengan senang hati bersedia melaksanakan fungsi tersebut untuk bekerja sama mendorong kebijakan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.(SM)