SABUROmedia, Ambon – Cegah Covid-19.Hingga dengan Sabtu (18/4) malam ini, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor masih dalam tahap mensosialisasikan instruksi Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd, Nomor : 188.3/211 tentang larangan keluar malam dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19, pukul 20.00 – 04.00 WIT (jam 8 malam sampai jam 4 subuh).
Setelah satu minggu disosialisasikan, maka akan dilakukan tindakan-tindakan preventif atau sanksi tegas terhadap setiap masyarakat yang masih tetap berkeluyuran diatas jam yang telah ditentukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sosialisasi satu minggu dilakukan, setelah itu akan diambil tindakan. Hal ini dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menjaga kepentingan bersama di Kabupaten Biak Numfor, kepentingan orang banyak. Istruksi bupati tetap diamankan dan ditindaklanjuti teman-teman di lapangan setelah satu minggu dilakukan sosialisasi, oleh karena itu kami minta masyarakat supaya ikut mendukungnya,” kata Sekda yang juga adalah Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM.
Selain akan menindak tegas para masyarakat yang tetap berkeliaran setelah masa sosialisasi, lanjut Sekda, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya bahwa setiap warga yang terjaring tidak menggunakan helm ataupun kelengkapan lainnya langsung digiring ke Polres Biak Numfor.
“Intinya siapa yang melanggar tetap akan ditindak sesuai dengan aturan, ini dilakukan untuk kepentingan bersama,” tandasnya.
Lalu apa dasar penegakan aturan itu, atau tindakan tegasnya seperti apa?
Salah satunya adalah Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Misalnya saja, bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, seperti yang lansir dari laman Liputan6.com Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menerima yang kedatangan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Graha BNPB, Sabtu 21 Maret 2020, berdiskusi membicarakan mengenai hak warga negara untuk bepergian, menghindari kerumunan, ibadah di rumah, hak para pekerja, hak mendapatkan kesehatan dan merestui tindakan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar penyakit tidak bertambah korban dan cepat tertangani.
Keduanya membicarakan bagaimana meningkatkan ketaatan dan kepatuhan warga negara, terhadap keputusan politik yang sudah dikeluarkan negara.
“Seperti usulan dari Ketua Komnas HAM, sejauh mana efektivitas penegakkan hukum mengenai peraturan yang dikeluarkan negara dipatuhi oleh warga negara” ucap Doni Monardo dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).
Sementara itu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk taat kepada peraturan yang sudah ditetapkan negara, untuk mecegah dan menghindari dari Covid-19. Pemerintah saat ini telah memberlakukan aturan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengambil sikap tegas memberikan sanksi kepada siapa pun di wilayah hukum Republik Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah, baik tingkat pusat maupun pemerintah daerah,” kata Ahmad Taufan Damanik seperti di lansir dari Liputan6.com.
Dikatakan Tak Langgar HAM
Dia menambahkan, termasuk seruan untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, meskipun kegiatan ibadah keagamaan. Standar hak hak asasi manusia internasional maupun nasional memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah yang besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas.
“Ini tidak merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia,” tegas dia.
Komnas HAM juga mengusulkan bilamana dimungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan.
Sekedar diketahui, operasi gabungan yang melibatkan semua satuan TNI/Polri, Satpol PP dan Basarnas, Sabtu mala mini adalah hari keempat. Tidak kurang dari 140 personil dilibatkan setiap malam turun di sejumlah titik melakukan sosialisasi, setelah masa sosialisasi selesai maka akan dilakukan tindakan tegas.(**)