SABUROmedia, Jakarta – Wakil sekjen DPP KNPI Achmad Husein Borut meminta agar Alat Pelindung Diri (APD) dan masker dimasukkan ke dalam peraturan barang penting.

 Hal ini guna melindungi kelangkaan barang-barang tersebut yang saat ini sangat dibutuhkan oleh para medis dan masyarakat dalam hal penanganan para penderita virus korona (covid-19) yang makin hari terus bertambah jumlahnya..

“Dengn diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor APD, masker, alkohol, sudah seharusnya Menteri Perdagangan berkordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga Terkait agar mengusulkan APD serta Masker dan alat kesehatan lainnya menjadi Barang Penting,” ujarnya.

Oleh karenanya, kata Borut DPP KNPI mengusulkan adanya perubahan Peraturan Presiden Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan memasukkan APD dan masker dalam peraturan tersebut.

Sebab dalam Perpres No 71/2015 tersebut APD dan masker serta alat kesehatan lainnya yg menunjang penanganan virus covid 19 belum termasuk dalam Barang Penting.

Bila APD masuk ke dalam Perpres, jika terjadi penimbunan APD dan masker dalam jumlah tertentu dan dalam situasi tertentu sesuai pasal 29 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, maka penimbun bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 107 dari UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sanksinya yakni pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

tanpa adanya sanksi sesuai UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan tanpa adanya perubahan dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, maka APD serta masker masih berpeluang ditimbun oleh spekulan sehingga terjadi kelangkaan untuk pihak yang membutuhkannya terutama tim medis yang menanggulangi pandemi covid-19 di Indonesia.

Selain itu, DPP KNPI mendesak aparat kepolisian melakukan razia terhadap adanya dugaan penimbunan APD, masker serta alat kesehatan penunjang penanganan covid 19 lainnya yang membuat barang-barang tersebut sulit didapat di pasaran, dan kalaupun ada harganya sangat tidak wajar.

“Kami mendukung langkah Polri beberapa waktu lalu merazia penimbun masker. DPP KNPI berharap razia ini terus dilakukan tidak hanya masker, tapi penimbun Alat Pelindung Diri dan antiseptik yang barang sudah susah ditemui di pasaran,”tegasnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *