SABUROmedia, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyiapkan lahan khusus sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi jenazah pasien COVID-19, hal ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Rabu (8/4/2020) yang lalu dalam keterangan persnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Ambon, Brury Nanulaitta meluruskan terkait mis-persepsi dimasyarakat terkait itu, dimana sebenarnya TPU ini sudah hampir 2 tahun berproses, namun belum digunakan sampai saat ini. Hal ini memang program Pemerintah Kota Ambon dalam menjawab kebutuhan masyarakat muslim, dimana TPU Muslim yang di Kebun Cengkeh dan yang dibelakang Kampus PGSD Unpatti sudah penuh, dan ini nantinya TPU muslim.

“ Namun karena saat ini kita mengalami wabah pandemic virus Covid-19, maka TPU ini akan disiapkan sekaligus mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi kedepan, kita semua berharap tidak akan terjadi, tapi jika terjadi kita sudah siap, jelas beliau pada Saburomedia.com via Whatsap kemarin, “

Hal ini juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengambil penjelasan dari Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Dr. Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof. drh. Wiku Adisasmito, jenazah pasien COVID-19 boleh dikuburkan dengan jarak liang kubur dengan sumber air, minimal 50 meter, dan jarak dengan pemukiman minimal 500 meter.

Menurut beliau, TPU Muslim ini lahannya seluas 1,8 Hektar lebih, dan telah dibebaskan Pemerintah Kota, letaknya di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, berbatasan dengan Dusun Hulung Negeri Hitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kita berharap masyarakat agar tidak panik, dan senantiasa mendengarkan dan mengikuti himbauan Pemerintah dalam menangani Covid-19, himbaunya.

Sementara itu, menurut Peneliti Bidang Mikrobiologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sugiyono yang menanggapi  penolakan warga dibeberapa tempat atas pemakaman pasien positif Covid-19 di wilayah mereka, bahwa jenazah pasien Covid-19 akibat infeksi virus corona (SARS-CoV-2) berpotensi menularkan penyakit jika dimandikan, tapi tidak berbahaya apabila sudah dimakamkan.

” Perlu di garis bawahi, risiko ini timbul ketika jenazah belum dimakamkan. Ketika sudah di makamkan, tidak ada lagi risiko tersebut dan sebaiknya tidak dimandikan, dan harus disinfektasi ulang agar dinilai aman untuk dipulasarakan, kemudian dibungkus Plastik,” kata Sugiyono, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/4). Beliau menambahkan, masyarakat sekitar tempat pemakaman tak berisiko terjangkit virus corona dari jenazah apabila tidak melakukan kontak langsung. Justru, dia menjelaskan yang berisiko tertular adalah orang-orang yang melakukan kontak langsung dengan jenazah.

Oleh karena itu, menurutnya penolakan dan penundaan pemakaman malah lebih berbahaya, lebih meningkatkan resiko penularan. Beliau juga mengatakan ada sebuah studi yang menyatakan bahwa virus HIV/ AIDS bisa bertahan hingga 6 hari pada jenazah manusia.

Hal ini diperkuat juga Ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry P, SpF yang menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Karena sebelum dimakamkan, jenazah dipulasara dengan teliti oleh tim forensik dengan penutupan semua lubang tubuh. Jenazah juga dibungkus plastik dengan rapat sebelum dikafani. Hal ini mencegah tembusnya cairan jenazah yang berpotensi membawa virus.

Bahkan Dr. Sumy juga menjelaskan, ketika jenazah sudah dikubur maka tidak ada masalah jika keluarga ingin berziarah, namun harus menggunakan masker dan tidak beramai – ramai.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *