SABUROmedia, SANANA- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan alokasi anggaran guna penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp 31 Miliar. Total anggaran yang digelontorkan tersebut berasal dari pergeseran anggaran sejumlah OPD lingkup Pemkab Kepsul, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Anggaran dari Dinas PUPR Pemkab Kepsul telah digeser untuk penangan Covid-19 sebesar Rp 3 Miliar. Rencananya anggaran tersebut akan digunakan untuk penanganan Covid-19.

Tentu ada imbas yang juga turut dirasakan Dinas PUPR setelah dilakukannya pergeseran anggaran. Sebab, beberapa kegiatan perjalan dinas dan lainnya yang akan direncanakan pada tahun 2020 ini terpaksa ditunda.

Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Kepsul, Nursaleh, mengatakan relokasi anggaran sebesar Rp 3 Miliar ini berasal dari anggaran lain yang dipangkas seperti perjalanan dinas, biaya rapat dan belanja modal, Rabu (15/4).

Menurutnya, pengalihan anggaran perjalan dinas, rutin dan meeting room itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap program gerakan tinggal di rumah yang dicanangkan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Relokasi anggaran Dinas PUPR ini sesuai dengan instruksi Presiden No. 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan  Corona Virus Disease (Covid-19), sebut Nursaleh. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *