SABUROmedia, Ambon – DPRD Maluku telah menggelar Rapat bersama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Corona Atau Covid 19 di Provinsi Maluku.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan rapat Bersama yang selama 2 hari,  dari tanggal 4 dan 15 April 2020 itu menghasilakan kesepakatan diantaranya:

  1. Kapal yang mengangkut manusia dari luar maluku, baik kapal Pelni atau Perintis, termasuk kapal antar pulau di Maluku, untuk sementara dihentikan.

Kecuali kapal yang membawa barang dan kebutuhan pokok masyarakat diijinkan, tetapi dengan mendapat pemeriksaan dan penjagaan yang ketat dari petugas Posko, TNI dan Polri.

  • Semua kebijakan teknis terkait dengan tidak diperbolehkan kapal memuat manusia masuk Ambon/Maluku, akan diatur oleh Gugus Tugas Provinsi Maluku, dalam koordinasi dengan Walikota dan Bupati se Maluku.
  • Direncanakan mulai tanggal 17 April 2020 pembatasan manusia masuk melalui jalur pelabuhan laut akan dilaksanakan.
  • Terkait pelabuhan udara atau bandara Pattimura-Laha, setelah mempetimbangkan berbagai hal yang sifatnya mendesak,  misalnya pengadaan material berkaitan dengan penanganan corona yang harus dibawa ke Ambon, atau ada org sakit yang harus dibawa ke Jakarta untuk perawatan lanjut, atau hal – hal mendesak lainnya, maka bandara Pattimura masih tetap dibuka, dengan sayarat

(a) setiap orang yang masuk Ambon melalui bandara wajib dilakukan pemeriksaan yang ketat,

(b) bagi mereka yang bukan KTP Ambon/Maluku wajib di karantina selama 14 hari pad tempat yang telah ditetapkan pemerintan daerah dengan tetap mendapat pengawasan yang ketat,

(c) bagi penumpang yang miliki KTP Ambon/Maluku, wajib melapor kepada RT/RW dan wajib lakukan isolasi/karantina mandiri selama 14 hari, dengan mendapat pengawasan dari RT/RW/Raja/Kades/Lurah.

  • Untuk semua kesepatan di atas dapat dilaksanakan dengan baik, maka Satpol PP. Polri dan TNI, harus dilibatkan. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *