SABUROmedia, Ambon – Melihat semakin bertambahnya pasien positiv corona (Covid-19)seperti diberitakan salah satu media lokal, Senin 13 April 2020. Data kasus Covid-19 untuk Provinsi Maluku yang berhasil dirilis dari satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin ( 13/4/2020), terjadi penambahan pasien Positif Corona menjadi 14 orang.
Untuk Kasus Terkonfirmasi Positif Corona sampai saat Ini sudah meningkat menjadi 14 orang, yang mana 1 sudah dinyatakan sembuh sedangkan penambahan 2 Orang dari Kota Ambon sehingga kota Ambon menjadi 9 Orang, Maluku Tengah 3 Orang, SBB 1 Orang.
Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Maluku sebanyak 9 orang yang tersebar pada Kota Ambon 4 orang, Kabupaten Buru 2 Orang, Bursel 1 orang , kota Tual 1 orang dan Malra 1 orang.
Orang Dalam Pengawasan (ODP) saat ini masih tetap sebanyak 131 orang., yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota, antara lain untuk Kota Ambon sebanyak 43 orang, Maluku Tengah 2 orang, SBB 6 orang, SBT 5 orang, Buru 54 orang, Bursel 2 orang, Malra 2 orang, Kota Tual 3 orang, KKT 6 orang, serta Kepulauan Aru 7 orang.
Dan juga melihat masih beraktifitasnya alat transportasi Laut dan Udara, tidak bisa kita pungkiri bahwa alat transportsi tersebut bisa menjadi wadah penyebaran covid-19, misalnya seperti yang terdapat pada berita Detik News, selasa 14 April 2020, “Rencana pemeriksaan memang betul hari Senin tapi karena kapalnya ditunda, sehingga pemeriksaan dilakukan hari ini sesuai rencana awal dan dilakukan di atas kapal,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah T Azikin kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
“Tidak ada yang boleh turun ke darat, kapal masuk dalam zona karantina,” tambahnya.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap ABK KM Lambelu akan segera dirilis oleh pihak Pemprov Sulsel.
“Hasilnya akan dirilis oleh Kadinkes Provinsi. Semua ABK yang positif dan yang lainnya saat ini sudah dilakukan isolasi mandiri di kapal selama 14 hari,” ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada 42 ABK yang sudah menjalani tes swab dan hasilnya ada 26 anak buah kapal (ABK) KM Lambelu dinyatakan positif terinfeksi virus Corona. Untuk antisipasi penyebaran virus ini, para ABK yang terpapar menjalani isolasi mandiri di atas kapal. Diketahui, KM Lambelu memiliki 141 ABK.
Dari hal tersebut agar jangan sampai terjadi pada Kota Ambon dan jangan sampai terjadi penyebaran yang lebih besar, karna melihat masih beraktifitasnya alat transportasi Laut dan Udara maka kami Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon, menghimbau kepada pemerintah Kota Ambon untuk membatasi aktifitas alat transportasi laut berupa kapal penumpang dan pesawat, juga lebih memperketat lagi PROSES PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI PINTU MASUK terutama pengawasan di pelabuah dan bandara seperti yang terdapat pada pasal 19-pasal 21 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 27-34 UU No 6 Tahun 2018.
Hal ini disampaikan Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon, Urbanus Metintomwat saat berbincang dengan Saburomedia.com, Rabu (15/04/2020).
Dikatakan terkait dengan pembatasan sosial berskala besar, seperti yang terdapat pada pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP)No 21 Tahun 2020 dan pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No 9 Tahun 2020, yang telah di lakukan harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti yang terdapat pada ayat (3) pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020, terutama kepada masyarakat yang tidak mampu atau prasejaterah, agar usaha memutus rantai virus corona atau covid-19 dapat tercapai,
“ Mau kami ikuti keputusan pemerintah namun kalau di rumah kami tidak kerja lalu kami dapat uang dari mana untuk membiayai kebutuhan kami, oleh karna itu usaha memutus rantai virus corona adalah tugas kita bersama, kami ikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah, namun pemerintah juga harus melihat apa yang menjadi kebutuhan dasar kami, terutama kami rakyat yang tidak mampu ini,”pintanya.(SM)