SABUROmedia, Ambon– Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Para Pengguna Jasa Angkutan Laut Kapal Pelni, Kapal Perintis, Kapal Cepat, Kapal Pelayaran Rakyat/lokal dan kapal penyebrangan ferry serta Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Surat pemberitahuan bernomor : 30/GT-PROMAL/IV/2020 dikeluarkan dengan memperhatikan Keputusan Presdien Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat Menteri Perhubungan Nomor PL.001/1/4 Phb 2020 Tanggal 06 April 2020 perihal operasional Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi Lainnya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan laut No. SE.13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistic dan Pelayanan Pelabuhan Selama masa darurat penanggulangan bencana Covid 19

Rekomendasi DPRD Propinsi Maluku No. 01/13q/Tahun 2020 tanggal 7 April 2020 kepada Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Virus Corona di Maluku.

2. tersebut butir 1 (satu) diatas, maka dengan ini kami beritahukan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan penutupan sementara Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Slamet Riyadi, Pelabuhan Tulehu, Pelabuhan Rakyat Enriqo, Pelabuhan Tohoku, Pelabuhan Hitu, Pelabuhan Penyebrangan Galala, pelabuhan penyebrangan Waai, Pelabuhan Penyebrangan Hunimua, Khusus bagi Penumpang /orang dan tidak di peruntukan bagi angkutan barang /logistic.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas khusus untuk pelabuhan penyebrangan yang dimaksudkan dengan penumpang/orang adalah untuk penumpang pejalan kaki dan penumpang pada kendraan menurut

a. Golongan I                                    : Sepeda Kayuh

b. Golongan II                                  : Sepeda Motor di bawah 500 cc

c. Golongan III                                : Sepeda Motor diatas 500 cc

d. Golongan IVA                            : Kendraan Penumpang

e. Golongan VA                              : Kendraan Bus (Sedang)

f. Golongan VIA                             : Kendraan Bus (besar)

Bagi angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP), tidak diperkenankan untuk mengangkut orang/penumpang.

Penutupan sementara akan berlaku sejak tanggal 17 April sampai dengan 1 Mei 2020. Penutupan sementara ini dapat diperpanjang sesuai perkembangan dan kondisi.

Demikian isi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, ST.MT tertanggal 15 April  2020. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *