Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.(Direktur HRS Center)

SABUROmedia, – Kapolri telah memberikan perintah resmi giat patroli siber guna memonitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait wabah virus corona, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus corona, penghinaan kepada Presiden dan pejabat pemerintah. Ditegaskan pula untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek jera (deterrent effect). (Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, 4 April 2020)

Penegakan hukum terhadap penyebaran hoax, dimaksudkan “berita bohong” dan “penyebaran kabar yang tidak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” atau “yang tidak lengkap”.  Hal ini diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU PHP).

Pasal 14 menunjuk adanya suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong yang disebarluaskan. Pasal 15 ditujukan pada adanya kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Pasal 14 ayat (1) menunjuk pada seeorang pembuat berita atau pemberitahuan bohong, sedangkan ayat (2) pembuat berita atau pemberitahuan bohong bukanlah dirinya, namun ia yang menyebarluaskan berita atau pemberitahuan itu adalah bohong yang ia dapatkan dari pembuat berita bohong itu, padahal ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong. Adapun kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dalam Pasal 15, maksudnya yang disebarluaskan tidak diketahui sumber beritanya, oleh karena itu kabar yang diterima tidak terjamin kepastiannya atau mengandung berlebihan atau tidak lengkap, singkatnya tidak terjamin kebenaran atau kesahihannya.

Dalam praktik penegakan hukum, penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti, berita yang berlebihan, atau berita yang tidak lengkap, pada berberapa kasus dikaitkan dengan penghinaan kepada penguasa menurut Pasal 207 KUHP, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menurut Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE), kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 KUHP dan tindakan diskriminatif ras dan etnis menurut Pasal 4 huruf b angka 1 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE).

Penerapan hukum terhadap berita bohong dan berita yang tidak pasti, berita yang berlebihan, atau berita yang tidak lengkap yang dilakukan dengan menggunakan media sosial, sepanjang pengetahuan penulis tidak merujuk pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU PHP, melainkan lebih menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A UU ITE jo Pasal 156 KUHP. Berita bohong dan berita yang tidak pasti, berita yang berlebihan, atau berita yang tidak lengkap memang dapat terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dengan ketentuan berita bohong dan berita yang tidak pasti, berita yang berlebihan, atau berita yang tidak lengkap menyebabkan timbulnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika disampaikan melalui informasi elektronik media sosial, maka kepada pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Keberlakuan penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berlaku demikian longgar dan cenderung bersifat subjektif. Penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE lebih menggunakan delik formil, sehingga walaupun tidak ada akibat konkrit, seseorang dapat dikenakan pasal tersebut. Terlebih lagi antar golongan, dimaknai pula sebagai badan hukum (termasuk partai politik dan pemerintah), padahal tidak demikian. Dalam beberapa kesempatan penulis menjadi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh penasihat hukum, beberapa orang yang ‘terjerat’ Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya suatu akibat konkrit di persidangan. Pasal ayat 28 (2) UU ITE adalah lex specialis dari Pasal 156 KUHP dan Pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE. Di sisi lain, Pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE adalah lex specialis dari Pasal 156 KUHP.

Terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 134, 136 Bis, dan 137 KUHP) tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat atau dengan kata lain sudah tidak berlaku lagi. Menurut Mahkamah Konstitusi, delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut hukum seharusnya diberlakukan Pasal 310 atau Pasal 321 KUHPidana manakala penghinaan (beleediging) ditujukan dalam kualitas pribadinya, dan Pasal 207 KUHPidana dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat (als ambtsdrager). Konsekuensi hukum dengan adanya putusan Mahkmamah Konstitusi tersebut adalah tidak dapatnya seseorang yang menghina Presiden dikenakan Pasal 207 KUHP. Terlebih lagi Pasal 207 KUHP menyebutkan penguasa bukan Presiden. Untuk dapatnya dilakukan proses hukum, harus ada laporan dari yang bersangkutan, sebab merupakan “delik aduan” (klacht delict) bukan “delik biasa”.

Selanjutnya, terkait dengan pembatasan kegiatan di luar rumah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ditemui adalah norma hukum larangan dan sanksi pidananya, termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Oleh karena itu, terhadap masyarakat yang tidak mengindahkannya tidak dapat dilakukan proses hukum.

Pernyataan Polri yang akan menindak pelaku dengan kekuataan Pasal 212 KUHP tidak tepat. Pasal tersebut mengatur tentang perlawanan terhadap aparat atau atas kewajiban seseorang menurut kewajiban undang-undang, selain juga permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. Perlawanan dimaksud adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan demikian,  harus ada perlawanan terlebih dahulu. Terlebih lagi, baik dalam menjalankan tugas maupun terhadap orang yang menurut kewajiban undang-undang, tidak dapat diterapkan dalam mengawal kebijakan social distancing, sebab hal tersebut diatur bukan dalam undang-undang yang berisikan norma larangan dengan disertasi ancaman pidana. Kebijakan yang diatur dalam PP tentunya tidak mengandung ancaman pidana.

Pendekatan persuasif seyogyanya menjadi pilihan. Di masa yang sangat sulit ini dengan penuh kecemasan, masyarakat butuh perhatian. Jangan sampai masyarakat tambah ketakutan. Demikian. Jakarta, 6 April 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *