SABUROmedia, Ambon – Negara Harus Memberikan Perlindungan Mutlak Kepada Rakyatnya. “ Keinganan kami mencegah agar COVID-19 tidak mengusik hidup kami Negeri Para Raja Ini, Atas nama kemanusian dalam hidup berbangsa & bernegara maka pembatasan sosial berskala besar sangat mendesak untuk di lakukan oleh pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Ampi Maluku, Yusry AK Mahedar. M.H dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Saburomedia.com, Selasa (07/04/2020).

Dikatakan, Respon Pemerintah Pusat RI dalam penanganan COVID 19 terwujud dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat merespon secara efektif penanggulangan serta pencegahan penyebaran Virus Covid 19.

Namun pada kenyataannya PP ini pun bukan merupakan perwujudan dari suatu hukum yang sesuai dengan harapan, Aturan-aturan dalam PP  tersebut masih menyandra Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial entah dalam bentuk Pembatasan Wilayah, Rumah atau Rumah sakit sesuai dengan kondisi yang dialami masing-masing daerah terkait fakta penyebaran Virus Covid-19 yang mengancam masyarakat suatu daerah.

Hal ini mengakibatkan kelambatan yang terjadi ketika Keputusan Menteri Kesehatan untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak kunjung dilakukan. Hal itu menjadikan pengaturan tentang PSBB dalam PP 21/2020 belum dapat dilaksanakan. Padahal pemerintah daerah sudah menunjukkan inisiatif untuk melindungi warganya di berbagai wilayah untuk melaksanakan PSBB terlebih dahulu.

Namun akibat lambatnya Pemerintah Pusat mengambil tindakan, maka kebijakan yang diambil daerah tidak komprehensif dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah cepatnya persebaran COVID 19 di Indonesia. Mengingat secara kewilayahan Negara Indonesia bercorak kepulauan seperti contohnya Prov. Maluku maka Seharusnya Pemerintah daerah saat ini diberikan kewenangan Otonomi yang sesungguhnya dalam menyikapi kondisi kedaerahan terkait penanganan penyebaran Virus Covid -19 karena apabila harus menunggu Persetujuan Menteri Kesehatan maka akan terjadi keterlambatan pemberlakuan Pembatasan sosial yang saat ini sudah harus dilakukan bagi daerah daerah yang tingkat waspada terhadap penyebaran virus Covid 19 sudah masuk kategori waspada tingkat tinggi atau darurat karena apabila terlambat akan mengakibatkan semakin banyak korban.

Selain itu juga Substansi PP 21/2020 sangat terbatas, sehingga tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan COVID 19. PP ini hanya mengatur tentang PSBB, Padahal  untuk memberlakukan karantina wilayah, rumah ataupun rumah sakit kita memerlukan peraturan pendelegasian untuk memberikan dasar agar inisiatif berbagai kepala daerah dalam menanggulangi COVID bisa memiliki koridor dan dasar pengaturan yang jelas.

Pengaturan PSBB dalam PP 21/2020 pun tidak dilakukan menyeluruh dan masih mengalami banyak kekurangan karena hanya mencakup kriteria PSBB dan tata cara penetapan status PSBB oleh Menteri Kesehatan dan Sama sekali belum menjawab kebutuhan hukum tentang  pelaksanakan PSBB, terutama terkait dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *