SABUROmedia, Ambon – Beredar perbincangan netizen di Media Sosial terkait SK Walikota Ambon Nomor : 443/11/SE/2020 tertanggal 4 April 2020  tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Ambon, dimana ada pembatasan jam operasional Rumah Kopi/ Kafe, Toko Modern dan Swalayan di Kota Ambon, yaitu Pukul 09.00 – 20.00 WIT, dimana pada Point 3 dari himbauan itu, mengkhususkan Indomaret, Indogrosir dan Alfamidi jam operasionalnya 24 Jam.

Maka penjelasan Bapak Pieter Leuwol, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, yang dikonfirmasi via telepon selulernya, mengatakan bahwa itu tidak benar, berdasarkan pengamatan Pemerintah Kota Ambon hanya Swalayan itu yang beroperasi 24 jam, dan Swalayan ini cukup banyak di Kota Ambon, maka kepada mereka ini diminta untuk yang bisa beroperasi 24 jam hanya dibolehkan 2 Unit saja per kecamatan di Kota Ambon.

Hal ini dilakukan juga dalam rangka menjaga kebutuhan – kebutuhan mendesak warga kota, jika ada kebutuhan ditengah malam atau dini hari, masih bisa didapatkan, tegas beliau. 

Beliau menambahkan, “ hal ini semua dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19, dan akan kembali normal jika Pemerintah sudah mengumumkan bahwa wabah Covid-19 telah selesai nantinya.

Beliau juga memohon dukungan masyarakat Kota Ambon, khususnya dunia usaha untuk bersama – sama dengan Pemerintah dalam menghadapi masa – masa sulit dalam melawan pandemic covid-19 ini, tutup beliau. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *