Oleh: Dr. Nasaruddin Umar (Akademisi IAIN Ambon)
SABUROmedia, Ambon – Tulisan ini tidak bermaksud menambah kekisruan ditengah masyarakat soal pro kontra lockdown atau sekiranya mengusik rasa dan ketidakamanan kita semua akibat pandemi virus corona yang membuat kita pada akhirnya banyak berdiam diri dirumah seperti yang kita rasakan saat ini. Tentu kita terus berusaha dan berdoa agar wabah ini bisa secepatnya berakhir.
Namun dari sisi kebijakan administrasi pemerintahan mungkin mendapat perhatian dari kita semua khususnya pengambil kebijakan karena bagaimanapun itu, suatu kebijakan yang diambil hendaknya diputuskan secara cermat, hati-hati, secara matang, penuh pertimbangan dari banyak aspek kesehatan, agama, hukum, sosial, ekonomi dan sebagainya. Sebab bagaimanapun juga dampak dari suatu kebijakan atau tindakan pemerintah, ujung-ujungnya masyaraktlah yang akan menjadi obyek kebijakan itu.
Wacana tentang perlu tidaknya lockdown atau karntina wilayah semakin deras berhembus di tengah masyarakat Maluku, banyak yang pro namun tidak sedikit juga yang kontra. Berbagai alasan baik dari sisi kesehatan, ekonomi, hukum, hingga kesiapan dan kemampuan pemerintah untuk menjalankan berbagai konsekuensi dari kebijakan ini.
Sebetulnya sebelum ini menjadi pro-kontra, Gubernur Maluku Murad Ismail telah mengeluarkan 2 (dua) kebijakan dalam 2 minggu terakhir untuk merespon penyebaran dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19 akan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Maluku.
Kedua kebijakan itu adalah Pertama Keputusan Gubernur No. 148 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di Wilayah Maluku dan kedua MAKLUMAT Gubernur Maluku No. 443.1-18 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Pintu Keluar dan Masuk Wilayah Maluku.
Kebijakan pertama berisi bersifat penetapan status darurat Maluku dari pandemi covid 19 yang ditindak lanjuti dengan Maklumat yang pada intinya berisi tentang penundaan dan/atau pembatasan kedatangan dan keberangkatan keluar dari wilayah provinsi Maluku kecuali umtuk hal-hal yang urgen dan pendataan serta kewajiban karantina 14 bagi setiap orang baik pendatang maupun penduduk asli yang memasuki wilayah Maluku.
Sejak keputusan ini diambil sekilas terlihat narangkali memang ada sisi positifnya sebab ada hubungannya atau tidak, angka positif corona di Maluku tidak bertambah tetap 1 orang artinya kebijakan sang Gubernur sedikit banyak memiliki pengaruh positif, meskipun perlu ada data ada tidaknya pendatang yang dikarantina dari dampak kebijakan ini positif covid 19. Termasuk soal himbauan MUI yang menghimbau untuk tidak shalat jumat dan shalat berjamaah di Masjid. adalah dampak dari kebijakan ini. Jika karantina wilayah atau rumah diberlakukan maka warga akan dilarang lagi beraktivitas diluar rumah.
Tentu tidaklah fair mengambil kesimpulan secara dini untuk menilai lebih dalam kebijakan ini karena baru diberlakukan beberapa minggu yang lalu, namun perlu tidaknya kebijakan karantina wilayah, sebelum diputuskan sebaiknya berbasis data resiko baik secara medis, ekonomi dan dampak sosial lainnya
Secara sekilas tindakan Gubernur adalah tepat untuk memberikan proteksi secara dini untuk melindungi warga maluku dari penularan virus corona agar tidak bertambah dan jika ditemukan pendatang yang terinpeksi maka bisa dicegah penularannya ke masyarakat, ini adalah upaya mitigasi bencana untuk mengurangi resiko bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 6 PP No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Karena itu tanpa ada perintah lockdown atau dalam istilah UU kita adalah karantina wilayah, dari Presiden atau dari tim gugus bentukan presiden, pemerintah daerah sudah tepat mengambil langkah-langkah cepat dalam upaya mitigasi bencana. Seperti yang dilakukan berbagai kab/kota di jawa yang juga melakukan penutupan/pembatasan jalan protokol yang menjadi pintu masuk ke wilayahnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 8 UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan bahwa Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan kebencanaan diantaranya perlindungan masyarakat dari dampak bencana dan pengurangan resiko bencana.
Tentu publik harus melihat hal ini secara jernih bahwa ada etika baik atau kehendak Gubernur untuk melindungi warganya dari resiko dampak bencana sesuai dengan kehendak hukum UU kebencanaan, namun demikian kehendak Gubernur belum tentu sejalan dengan masyarakat Maluku secara keseluruhan yang bisa saja berdampak negatif atas pembatasan itu karena ada kewajiban karantina selama 14 hari, kita tentu berharap Gubernur Murad Ismail juga mau memperhatikan dari sisi ekonomi dan kepastian kesejahteraan bagi setiap pendatang yang dikarantina seperti yang dilakukan di kota Garut memberikan biaya pengganti selama proses karantina. Demikian pula kepada tenaga medis perlu diperhatikan keselamatan dan kesejahteraannya dari pemerintah daerah
Sebagai bagian dari warga masyarakat Maluku dan masyarakat akademik keputusan Gubernur Murad Ismail tentu memiliki resiko naik secara sosial, ekonomi maupun hukum apakah telah melalui kajian yang mendalam sehingga tidak terkesan reaktif, karena satu sisi harus kita apresiasi sebagai keputusan hukum progresif dan responsif dalam merespon perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terkait pencegahan dan penyebaran virus corona di Maluku dan pada sisi lain jika ditelaah lebih jauh maka Keputusan dan Maklumat Gubernur Murad Ismail memiliki konsekuensi akibat dari keputusan sang gubernur yang bisa berdampak positif maupun negatif baik secara yuridis, ekonomi, kesehatan maupun pada hubungan dalam berbagai keperluan antar daerah. Paling tidak efek sosial, ekonomi, kesehatan akan dilihat dalam satu minggu hingga beberap minggu kedepan apakah keputusan ini menguntungkan pada sisi kesehatan atau akan merugikan dari sisi ekonomi. Hal ini yang perlu diantisipasi Pemerintah Provinsi Maluku atas dampak yang nantinya timbul dari kebijakan ini.
Namun tidak ada salahnya mengkalkulasi dulu secara cermat kebijakan ini sebelum memutuskan lockdowm sambil meningkatkan upaya lain seperti ketersediaan anggaran, kebutuhan peralatan medis masker, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD) dll., menjaga kesehatan paramedis, ketersediaan multivitamin, ketersediaan bahan-bahan pokok yang aman, berkualitas dan terjangkau untuk menghambat laju penyebaran virus. Disinilah peran-peran pemerintah dan instansi terkait agar dapat tampil “pasang badan” untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tenang bagi warganya.
Kita tetap mengapresiasi secara positif dan secara terhormat kepada pihak pemerintah daerah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku dan masyarakat yang telah bersama-sama berjuang berupaya sedemikian rupa untuk melawan penyebaran virus corona di Maluku. Terkhusus kepada pejuang kesehatan para dokter, perawat, bidan, pegawai kesehatan dan petugas lainnya yang menjadi garda terdepan tetap semangat. Teriring doa, Semoga ini menjadi amal ibadah Allah swt membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda. dan kita semua dapat mengambil hikmah yang mendalam dari peristiwa ini. Aamiin yra.(**)