SABUROmedia, Semarang –  Dalam rangka mengurangi dampak berupa pelemahan ekonomi atas penyebaran COVID-19, Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi para pelaku Industri Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020. Salah satu relaksasi yang diberikan sesuai POJK tersebut berupa restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak penyebaran wabah COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun pelaksanaan restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pilihan skema, yaitu:

  1. penurunan suku bunga;
  2. perpanjangan jangka waktu;
  3. pengurangan tunggakan pokok;
  4. pengurangan tunggakan bunga;
  5. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
  6. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Selain pilihan tersebut, restrukturisasi juga dimungkinkan dalam bentuk penundaan/penjadwalan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu khususnya bagi debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka, yang benar-benar terdampak wabah CONVID-19 dan sudah tidak memiliki kegiatan usaha serta kemampuan membayar lagi.

Pemilihan skema tersebut didasarkan pada assessment Bank terhadap kedalaman masalah dan kondisi keuangan debitur serta atas kesepakatan bersama antara Industri Jasa Keuangan dengan debitur. Pinsip dan pendekatan yang sama juga diberlakukan bagi debitur-debitur pada perusahaan pembiayaan. Sesuai POJK tersebut, penerapan kebijakan ini berlaku  satu  tahun  sampai  dengan  tanggal 31 Maret 2021.

Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di Jawa Tengah, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menyatakan bahwa OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY berserta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai langkah, diantaranya melakukan diseminasi dan sosialisasi kepada Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah terkait, Kadin, dan asosiasi-asosiasi terkait. Diseminasi dan sosialisasi tersebut akan senantiasa OJK lakukan agar masyarakat serta pihak- pihak terkait lainnya tidak salah memahami dalam penerapan relaksasi ini.

Disamping itu, OJK bersama Pemprov Jawa Tengah telah mengundang Industri Jasa Keuangan baik Bank Umum dan BPR yang ada di Jawa Tengah untuk merumuskan strategi implementasi agar kebijakan relaksasi tersebut dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sekaligus mencegah agar Bank-bank tidak mengalami kesulitan likuiditas. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diprioritaskan kepada debitur-debitur Bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak COVID-19, antara lain debitur yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terkait hal tersebut, Aman meminta kepada debitur-debitur terdampak untuk segera melakukan komunikasi dengan Industri Jasa Keuangan yang memberikan kredit/pembiayaan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik melalui relaksasi ini. Selain itu, kami juga menghimbau agar Bank-Bank atau lembaga pembiayaan dapat lebih proaktif untuk menghubungi dan memberikan pengumuman yang pada intinya menginformasikan bagi debitur yang mengalami penurunan ekonomi atas dampak COVID-19 dapat menghubungi Bank atau lembaga pembiayaan untuk diberikan solusi atas fasilitas kredit/pembiayaannya.

Selain itu, pada kesempatan ini kami sampaikan juga bahwa secara umum kondisi perbankan dan Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah dalam kondisi yang baik, sehat, dan siap mendukung program pemerintah dan OJK. Kami optimis dengan adanya sinergi yang solid antara seluruh pemangku kepentingan di jawa tengah, termasuk adanya kerja sama dan prinsip saling membantu antara Bank atau lembaga pembiayaan dengan debitur, diharapkan seluruh masalah keuangan debitur yang terdampak COVID-19 akan teratasi, pungkas Aman. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *