SABUROmedia, Namlea – Kebijakan penutupan sementara untuk aktifitas keluar masuk diwilayah Kabupaten Buru disampaikan langsung oleh Bupati Buru, Ramly I Umasugi.

Lewat surat intruksi bernomor 049/71 tahun 2020 Bupati Ramly memerintahkan untuk dilakukan penutupan sementara pintu masuk keluar melalui pelabuhan laut dalam wilayah Kabupaten Buru.

Kebijakan Bupati Buru ini akan diterapkan terhitung mulai hari Rabu Tanggal 01 April 2020. Penutupan hanya berlaku untuk penumpang/orang, sementara untuk arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya.

Intruksi Bupati Buru ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam intruksinya penutupan sementara pintu masuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran covid-19 di Kabupaten Buru.

Intruksi Bupati ini menindaklanjuti keputusan Presiden nomo 7 tahun 2020 tentang gugus percepatan penanggulangan corona virus disease (Covid-19) poin 2 huruf e surat edaran Dirjen Perhubungan laut Kementerian Perhubungan RI Nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayaran pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana corona virus disease 2019 (covid-19).

Dan surat edaran Bupati Buru nomor 360/211 tahun 2020 tentang penetapan status keadaan darurat penanganan bencana non alam di kabupaten Buru yang meningkat drastis dalam satu minggu terakhir. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *