SABUROmedia, Jakarta – Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengeluarkan rekomendasi bernomor: 293/B/MNK/KAHMI/III/2020 tentang Penanggulangan Wabah Covid 19. Rekomendasi itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Drs. Manimbang Kahariady tertanggal 21 Maret 2020.
Sejak kasus pertama Covid 19 diumumkan oleh Presiden RI pada tanggal 2 Maret 2020, setiap hari terjadi pertambahan kasus penderita Covid 19 dan jumlah terus meningkat tajam. Per tanggal 20 Maret 2020 terdapat 369 kasus Covid 19 dengan 32 diantaranya korban meninggal dunia. Hal ini menunjukkan tingginya Case Fatality Rate (CFR) Covid 19 di Indonesia sebesar 8,37% jauh diatas rata-rata dunia (=10.052/246.597 = 4,01%).
Tingginya CFR Covid 19 di Indonesia setidaknya dapat dipahami dari 2 hal: penanganan yang kurang memadai dan atau jumlah pembagi yang merupakan kasus yang teridentifikasi masih belum semuanya ditemukan.
Sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam dan keinginan untuk memberikan kontribusi terhadap percepatan penanganan Covid 19, maka Majelis Nasionsl KAHMI merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mendukung seluruh upaya yang dilakukan Pemerintah dan berbagai pihak dalam upaya percepatan penanganan Covid 19 dari tingkat pusat hingga ke daerah
2. Upaya percepatan penanganan Covid 19 agar dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari aspek promosi kesehatan, perlindungan khusus, dan deteksi dini serta pemberian pengobatan yang paripurna;
3. Untuk penguatan promosi kesehatan perlu melibatkan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami dan bertindak dengan benar dalam melakukan tindakan pencegahan, melakukan isolasi mandiri, melakukan social distancing, mencari tempat uji kesehatan, dan mencari pengobatan yang tepat. Upaya ini harus didukung dengan keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, public figure dan influencer dalam upaya mendorong kesadaran dan tindakan pencegahan penularan Covid 19;
4. Untuk penguatan perlindungan khusus perlu penerapan pembatasan akses pengunjung WNA dari berbagai negara yang sudah mengalami pandemi Covid diterapkan secara benar di seluruh bandara, pelabuhan dan berbagai perbatasn lain. Hal itu diiringi dengan pelaksanaan skrining kesehatan bagi WNI yang kembali ke tanah air dan dilanjutkan dengan pemberian fasilitasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, penyediaan karantina kesehatan, dan pendampingan isolasi mandiri;
5. Untuk penguatan deteksi dini, pemerintah dimohon untuk segera memperbanyak tempat- tempat uji laboratorium Covid 19 milik pemerintah yang tidak berbayar dan milik pihak lain yang berbayar mandiri seperti yang dimiliki oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan laboratorium swasta lainnya;
6. Untuk penguatan upaya pengobatan yang paripurna diharapkan pemerintah memastikan kesiapan 132 Rumah Sakit yang telah ditetapkan agar mampu memberikan pelayanan dan perawatan yang paripurna bagi pasien pengidap Covid 19. Hal ini perlu didukung dengan penyediaan Sumber Daya yang memadai termasuk SDM, pembiayaan, peralatan, dan bahan habis pakai yang diperlukan. Selain itu pemerintah diharapkan memberikan perlindungan yang memadai bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di RS yang merawat Covid 19 dengan penyediaan alat perlindungan diri (APD) yang memadai untuk setiap jenis pelayanan yang diselenggarakan.
7. Memberikan perhatian khusus yang cepat dan tepat bagi Ibu Kota Jakarta yang saat ini telah menjadi provinsi yang ditemukan kasus Covid 19 agar tidak menyebar dan menjadi epicenter penularan Covid 19 ke daerah lain di tanah air. Hal ini harus diupayakan sedemikian rupa mengingat saat ini Covid 19 kasusnya terus meningkat
8. Untuk melengkapi berbagai upaya diatas, KAHMI juga menyerukan kepada berbagai pihak:
1) Mendorong pemerintah dan pihak perusahaan penyedia jaringan internet untuk memberikan fasilitasi bagi warga yang berupaya mengurangi risiko penularan dengan bekerja di rumah dan melakukan kegiatan social distancing;
2) Menghimbau pemerintah untuk menyediakan program jaringan sosial yang mencukupi selama wabah Covid 19 ini;
3) Mendorong pemerintah untuk meniadakan/menunda pelayanan publik yang dapat menimbulkan kerumuman massa yang berpotensi meningkatkan penularan Covid 19 seperti Kantor Imigrasi untuk pembuatan Paspor, Kantor Dukcapil untuk pembuatan KK/KTP, dan kantor lainnya;
4) 100 orang terkaya di Indonesia dan pihak lain yang berkenan untuk dapat menyisihkan sebagian hartanya guna berpartisipasi dalam penanggulangan Covid 19 khususnya dalam hal penyediaan APD bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memberikan pelayanan langsung kepada pasien Covid 19 serta berbagai upaya lain dalam rangka percepatan penanganan Covid 19;
5) Mengajak seluruh Umat Islam untuk menunjukkan kepedulian kepada saudara kita yang mendapatkan kesulitan dalam mencarikan pengobatan dan makanan dengan melakukan peningkatan sedekah, infaq serta mengadakan pemberian makan cuma-cuma;
6) Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk meningkatkan kebersamaan dan kesetiakawanan menghadapi wabah ini dengan melakukan social distancing dan berdiam di rumah untuk mengurangi potensi penularan.
Demikian rekomendasi Majelis Nasional KAHMI disampaikan, teriring doa dan harapan, semoga Allah SWT, memberikan bimbing kepada para pemimpin bangsa untuk mengambil langkah yang cepat dan tepat bagi penyelamatan masyarakat, dan senantiasa melindingi kita semua dari segala musibah dan marabahaya, min ya Rabbal’alamin.Billahi Taufiq wal Hidayah. (SM)