SABUROmedia, Ambon – Dalam manajemen talenta nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki 6 peran yang harus dijalankan, yakni sebagai penyelenggara penilaian kompetensi, pembina lembaga penilai kompetensi, pengembangan metode penilaian kompetensi, sertifikasi asesor, pembina jabatan fungsional tertentu (JFT) asesor, evaluasi penilaian kompetensi dan pemanfaatan, serta mengelola dan mengembangkan sistem informasi ASN berbasis kompetensi.

Salah satu memperkokoh pelaksanaan peran ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara  Penilaian Kompetensi Pemerintah yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan dari Instansi Pembina (BKN-Badan Kepegawaian Negara).

Sesuai amanat Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian  Kompetensi PNS, pada Pasal 4.

Tim Penilaian Kompetensi paling kurang terdiri dari, Ketua Tim Penilai Kompetensi, Admin. Penilaian, Kompetensi, Assesor, Tester; dan Tenaga Pendukung.

Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, pada Pasal 10. Untuk ketentuan Pasal 10, huruf a sampai huruf d, merupakan Tenaga Assesor yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Assesor SDM Aparatur BKN, yang mempunyai Sertifikasi.

Ini belum termasuk Metode dan Alat Ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi sesuatu dengan Peraturan BKN Nomor 26    Tahun 2019, sebagaimana tersebut di atas.

Kemudian Pemda Malra juga Harus merujuk pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23  tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Jangan menafsirkan dan menjalankan regulasi sesuka hati. Negara kita ini hukum jadi kalau ingin membuat suatu kebijakan perlu berlandaskan regulasi.

Sementara Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Maluku Tenggara diselenggarakan oleh BKD Malra ini berarti mereka tidak mengerti soal regulasi diatas kemdian dengan sendirinya bertabrakan dengar regulasi di atas. Kemudian Tim Penguji Kompetensi, berasal dari Tim Penilai Kinerja/Baperjakat Malra.

Kemudian, urgensi dari memahami isi Peraturan ini adalah karena di dalamnya tidak hanya mengatur tentang organisasi, akan tetapi juga sumber daya manusia dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen. Menujuk pada statemen Kepala Bidang Pengembangan Standar Penilaian Kompetensi Christina Nailiu memberikan penjelasan terkait isi dari Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019.

“ Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh lembaga penilaian kompetensi,” demikian ujar Hamid Fakaubun., SH.

Korwil FL2MI (Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia) dan  Fungsionaris DPD KNPI Kota Ambon kepada Saburomedia.com, Senin (09/03/2020).

Menurutnya, ini merupakan bentuk kesesatan dan kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan oleh pemda malra dalam memahami dan menfasirkan sebuah regulasi. Namum sangat diasayangkan kegiatan ini tetap dipaksakan berjalan, yang seharusnya dibatalkan oleh Bupati Maluku Tenggara kalau kita merujuk pada regulasi di atas.

“ Hemat saya, Ini bagian dari kebohongan publik yang telah dilakukan terkait Uji Kompetensi Pejabat Administrator di lingkup Pemda Malra, “ pungkasnya.

Lanjutnya, kegiatan tersebut sesuai surat edaran dilaksanakan di hari sabtu dan minggu padahal ini adalah kegiatan pemerintahan. Yang dilaksanakan di hari kerja karna di Malra tidak ada suasana kegentingan yang memaksa. Terindikasi ini dilakukan secara terburu-buru makanya menabrak regulasi dan menfasirkan regulasi secara sempit. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *