SABUROmedia, Piru – Ali Hamza Bugis, warga Desa Sole Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang tanahnya dibeli oleh Pemda SBB untuk dibebaskan guna merelokasi pengungsi korban longsor Dusun Jawasakti Desa Sole 2015 lalu menemui jalan buntu.

Usaha sudah dilakukan tak mengenal lelah namun sia-sia, hasilnya nihil. Berharap Bupati sebagai pemangku kekuasaan bisa menemukan jalan keluar dan ada solusi, malah acuh tak mau tahu.

Sepertinya keluarga Ali terpaksa harus kehilangan haknya senilai Rp 70 juta lantaran Pemda SBB enggan melunasinya, padahal atas kesepakatan awal saat itu Pemda SBB berjanji akan melunasinya dengan terlebih dulu menerima Rp. 30 juta sebagai uang jaminan.

Keluarga Ali tidak menyangka, kesepakatan harga dengan Pemda SBB senilai Rp.100 juta itu hanyalah fatamorgana, padahal keluarga Ali atas pertimbangan kemanusiaan rela melepas lahannya yang sudah ditanaminya dengan tanaman baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya.

Namun yang tersisa hanyalah harapan yang tak kunjung pasti, “ Kepada siapa lagi mereka harus mengadu, bila Pemda SBB sendiri mengkhianati janjinya, “ ujar Ramlan Umagap mewakili keluarga Ali saat berbincang dengan Saburomedia.com Rabu, (26/02/2020).

Menanggapi persoalan utang lahan Pemda SBB yang belum juga terbayarkan itu, anggota DPRD SBB periode 2014-2019, Risno Judin angkat suara. Kepada Saburomedia.com Selasa (25/02/2020) mengatakan bila biaya pembebasan lahan yang berlokasi di Dusun Mahua yang kini sudah didiami oleh pengungsi korban longsor Dusun Jawasakti itu sudah dianggarkan.

Anggarannya bersumber dari Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, 2018 hingga 2019, “ Jadi biaya pembebasan lahan itu sudah dianggarkan, “ terang mantan Ketua Komisi C DPRD SBB ini.

Lanjutnya, bahkan pihaknya terus mengawal dan juga ikut memediasi masyarakt dengan Pemda untuk ketemua pada waktu itu guna memastikan bahwa lahan tersebut akan dibebaskan oleh pemda dengan kesepakatan akan dilunasi. Namun dari informasi yang didapat hak warga itu belum juga dibayarkan, Risno pun ikut mempertanyakan mengapa sampai prosesnya belum juga selesai.

“ Beta juga kurang paham kenapa sampe Pemda belum-belum lunasi lahan itu sampai saat  ini padahal seluruh persyaratannya sudah dipenuhi, “ tutur Risno saat ditanya soal kendala menyebabkan biaya lahan warga itu belum juga dilunasi. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *