SABUROmedia, Ambon – Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dari Seram Timur di perairan Maluku.
Direktur Polairud Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harun Rasid membenarkan penangkapan terhadap Kapal Motor (KM) bermuatan 10 kubik kayu jenis nomor satu asal Desa Tobo, Werinama, Seram Bagian Timur, Maluku.
” Iya benar kami sudah amankan kapal tersebut di pelabuhan Mamoken, Tulehu, Maluku Tengah, Maluku,” ujar Harun, Selasa (25/02/2020) malam.
Gakkum Direktorat Polairud Polda Maluku yang memeriksa kapal berawak tiga orang tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSH).
“Mereka mengaku hanya mengantarkan dengan biaya sewa permuatan sebesar Rp3 juta,” kata Harun.
Nahkoda Dalin Kelian yang merupakan warga Batuasa, Werinama, Seram Timur, mengaku kayu tersebut milik pemilik kapal. Namun dirinya enggan memberitahu identitas nama pemilik kayu tersebut.
Tiga ABK terpaksa diamankan bersama kapal menuju markas besar Polairud Polda Maluku di kawasan Lateri Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami menduga kayu jenis nomor satu ini hasil pembalakan liar di hutan adat milik warga di Werinama, Seram bagian Timur, untuk diperdagangkan di Ambon,” kata Harun. Harun mengatakan 3 ABK yakni Dalin Kelian (46) selaku nahkoda, Lukman Sit (37) dan Udin Madaul (48) dijerat pasal 83 ayat (1) huruf (b) junto pasal 12 huruf (e) atau pasal 88 ayat (1) huruf (a) junto pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman kurungan badan maksimal 5 tahun penjara dan denda rendah Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar. (SaiCNN)