Oleh: Fajrin Rumalutur (Aktifis DPD AMPI Provinsi Maluku)
SABUROmedia, Ambon – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) penerapan prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik harus menjadi pedoman inti dalam penyelengaraan pemerintahan.
Hal tersebut ditunjukan dengan sangat baik oleh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). sang Bupati Mukti Keliobas telah melakukan serangkaian agenda Reformasi Birokrasi secara bertahap untuk mendorong efektivitas kinerja pemerintah daerah di berbagai aspek. terutama pada sisi pelayanan publik (public services) dan tata kelola keuangan daerah.
sejak terpilih MK betekat mereorganisasi mekanisme pengelolaan keuangan daerah yg selama ini dinilai belum menunjukan performa yang maksimal. Kebenaran hal tersebut dapat ditelusuri melalui scoring opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam mengukur akuntabilitas pengelolaan anggaran.
selama kurun waktu 10 tahun pengelolaan keuangan daerah di kabupaten SBT tidak lepas dari opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP) dari BPK. hal itu disebabkan oleh beberapa faktor seperti sistem pengendalian internal yang lemah, ketidaksesuaian pencatatan berdasarkan SAP, maupun kesulitan auditor dalam melakukan examination dll.
Barulah di masa pemerintahan MK opini BPK berhasil diubah dari opini Disclaimer ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). hebatnya lagi, status opini WDP tersebut berhasil dicapai pada tahun pertama pemerintahanya (2016). selanjutnya Prestasi WDP terus dipertahankan oleh MK secara berturut-turun hingga hari ini.
kini MK sedang bekerja keras melakukan pembenahan manajemen tata kelola keuangan di SBT untuk menaikan level opini BPK tersebut satu tingkat diatasnya, yaitu dari WDP menuju opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Transparansi pengelolaan anggaran harus tercermin dalam setiap pelaksanaan kerja-kerja pemerintahan daerah. tak boleh lagi ada dokumen anggaran yang tertutup, semuanya harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, tegas raja adat amarsekaru itu.
Prestasi besar ini harus terus dipertahankan konsistensinya, sehingga upaya untuk menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang inklusif, terbuka, profesional dan bertanggung jawab mampu dilaksanakan secara konsekuen.**Lanjutkan…..!!!