SABUROmedia, Jakarta – Polemik terjadi di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Haris Pertama mengklaim sebagai Ketum KNPI yang sah. Pengakuan Haris itu dibantah kubu Noer Fajriansyah.
“Dia (Noer Fajriansyah) bukan Ketua KNPI, dia udah kalah. Jadi Ketum DPP KNPI adalah saya,” kata Haris Pertama dalam konferensi pers di Sekretariat DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Haris mengklaim memenangi penghitungan suara dalam Kongres KNPI di Bogor pada Desember 2018. Karena itu, dia mengaku sebagai ketum yang sah.
“Jadi keabsahan Ketum DPP KNPI saat Kongres (Bogor) berlangsung bukan dari SK Kumham. SK Kumham ini pelengkap legitimasi. Pelengkap inilah yang dicuri oleh Bung Noer Fajriansyah untuk mengatakan melegitimasi dirinya produk Kongres,” jelasnya.
Dia menuduh Fajriansyah telah mencuri surat keputusan hasil Kongres. Kemudian, lanjut Haris, hasil Kongres itu diganti dengan menyebut Fajriansyah sebagai ketum terpilih dan diajukan ke Kemenkum HAM untuk diterbitkan SK-nya.
“Saat kita lagi menyusun kepengurusan DPP KNPI, ternyata Noer Fajriansyah mendatangi notaris DPP KNPI yang biasa menangani DPP KNPI, (lalu) tiba-tiba mengubah nama dia langsung (sebagai ketum terpilih) karena notaris tidak tahu tentang bagaimana perjalanan kongres. Jadi telanjur masuk, dikeluarkan (SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan Fajriansyah) ya itu yang karena proses online,” tuding Haris.
Haris menyebut, berdasarkan surat balasan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM. Barcode itu disebut ditempel pada surat undangan DPP KNPI kubu Fajriansyah kepada DPD KNPI se-Indonesia.
“Kemenkum HAM juga mengatakan ada kesalahan yang dilakukan Noer Fajriansyah dalam memalsukan mengeluarkan surat DPP KNPI. Di sini (surat DPP KNPI kubu Noer Fajriansyah) ada barcode Kemenkum HAM. Jadi dalam surat Kemenkum HAM tidak boleh barcode Kemenkum HAM disertakan dalam surat DPP KNPI,” jelasnya.
Dia juga menuding kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM untuk mencairkan dana hibah KNPI dari APBD daerah-daerah.
“Saudara Noer Fajriansyah sudah melakukan (penyalahgunaan barcode Kemenkum HAM) karena terindikasi untuk mengambil dana-dana hibah APBD yang diperuntukkan KNPI se-Indonesia,” tudingnya.
Haris mengatakan akan menindaklanjuti pencairan dana hibah KNPI itu ke penegak hukum. Haris juga meminta para kepala daerah mengawasi penggunaan dana hibah yang sudah cair atau bahkan menariknya kembali.
“Diawasi penggunaannya (dana hibah yang sudah dipakai). Tapi saya yakin pencairan dana hibah ini baru beberapa bulan di beberapa daerah, kita minta itu ditarik kembali,” tegas Haris.
Kubu Fajriansyah Bantah Pengakuan Haris
Sedangkan kubu Noer Fajriansyah mengatakan bahwa Fajriansyah ketum sah yang terpilih pada Kongres Bogor. Kubu Noer Fajriansyah menyebut Haris salah paham dengan kata ‘blokir’ pada surat balasan Kemenkum HAM. Blokir ditujukan untuk akses elektronik administrasi pembentukan badan hukum KNPI, bukan memblokir SK kepengurusan Fajriansyah.
“Perlu diketahui bersama, pemblokiran akses administrasi tersebut memang kesepakatan bersama kami dengan KNPI versi Abdul Azis agar ketika kami sedang menggodok proses penyatuan bersama tidak ada lagi akses bagi oknum seperti Haris bila mereka ingin membentuk atau melakukan perubahan terhadap SK organisasi KNPI,” ujar Zieko C Odang selaku Ketua OKK DPP KNPI kubu Noer Fajrieansyah dalam keterangannya, Kamis (30/1)
Zieko kemudian mengingatkan Haris segera berhenti berpolemik dengan mengaku sebagai Ketum KNPI. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Haris ke penegak hukum.
“Saat ini yang memiliki SK secara sah dan berlaku adalah kami di bawah pimpinan Noer Fajriansyah. Jadi apabila Haris tetap menjalankan polemik ini di mana bukti digitalnya banyak, maka kami tidak akan segan-segan melaporkan ini ke ranah hukum karena jelas bukti-buktinya,” tegas Zieko.
Dalam salinan surat balasan Kemenkum HAM yang dibagikan kubu Haris kepada wartawan, pemblokiran diberlakukan pada akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap badan hukum KNPI.
“Perlu kami jelaskan, bahwa yang dimaksud akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU adalah akses secara elektronik untuk melakukan pendaftaran/perubahan badan hukum, dalam hal ini terhadap badan hukum perkumpulan yang menggunakan singkatan ‘KNPI dan/atau Komite Nasional Pemuda Indonesia’ sebagai bagian dari namanya,” tertera pada poin kedua salinan surat yang ditandatangani Ditjen AHU Cahyo R. Muzhar tertanggal 29 Januari 2020. (detik)