SABUROmedia, Ambon – Pengurus Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Dewan Pimpinan Rayon (DPR) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon resmi dilantik. Prosesi pengambilan sumpah pengurus ini berlangsung di gedung Student Center Kampus IAIN Ambon Lantai II. Rabu, (29/01/2020) pagi.

Granat rayon IAIN Ambon ini baru dibentuk dan resmi dilantik langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Granat Kota Ambon, Ahmad Ilham Sipahutar, ST, MT. prosesi pelantikan ini ditandai dengan penyerahan bendera Pataka Granat oleh Ketua DPC Granat Kota Ambon kepada Ketua DPR IAIN Ambon, Erwin Isan dan sekretaris Ahmad Rusli Liliyai dan pengurus.

Kegiatan pelantikan ini juga dirangkai dengan diskusi Publik dengan mengangkat tema, “cakal narkoba 4.0 : sinergisme milenialis menuju campus area zone bersinar.  

Diskusi Public yang dimoderatori Suparman Mahulatu itu menghadirkan pemateri kompoten dari  BNN yang dihadiri Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Dr. Abner Timisela M.Si. Kanwil Kementerian Agama Maluku, yang diwakili  Rasid Latuconsina. Kanwil DJBC Maluku, yang diwakili Kabid penindakan dan penindakan, Dr. Tri Edi Santoso.

Ikut hadir juga Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Dr. Arman Man Arfa, mewakili  Rektor IAIN Ambon. Ketua DPC Granat Kota Ambon,  Ahmad Ilham Sipahutar, dan sejumlah staf BNN Maluku.

Dalam sambutannya Ketua Rayon Granat IAIN Ambon, Erwin Isan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu eksitensi marwa institut terutama di Kampus IAIN Ambon dalam memberantas anti narkoba, maupun diluar daripada kampus, misalnya masyarakat dan tempat-tempat narkoba yang sudah dirangkum oknum kepolisian bahkan dari masyarakat sendiri untuk diproses secara hukum.”ujarnya

“Ini yang harus kita tanamakan sebagai cita perjungan sebagai  generasi IAIN Ambon, dan menjadikan salahsatu kebersamaan antara lembaga IAIN dan Badan Nasional Maluku.”tutup Isan.

Sementara itu Ketua DPC Granat Kota Ambon, Ahmad Ilham Sipahutar dalam arahannya menyampaikan pesan Pengurus DPR Granat IAIN Ambon dapat bersinergi dengan pihak terkait terutama pihak kepolisian dan BNN sebagai mitra dalam hal pencegahan dan peredaran narkotika.

Mengingat narkotika yang merupakan barang terlarang itu bisa saja disalahgunakan oleh siapapun dan dari kalangan apapun, “ Granat dalam peran sebagai lembaga yang melakukan tindakan pencegahan giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

“ Granat bukanlah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penindakan, tapi Granat adalah mitra kepolisian dan BNN yang membantu melakukan upaya pengawasan dan pencegahan atas peredaran narkotika, dan Granat satu-satunya lembaga resmi yang diakui dan terdaftar di PBB sebagai lembaga yang berperan dalam sosialisasi dan pencegahan peredaran narkotika, “ tuturnya.(Kisman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *