SABUROmedia, Halut-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menghimbau dan mangajak masyarakat terkait perkawinan tentang batas usia bagi para Calon Pengantin (Catim) harus di lakukan pembinaan terbih dahulu sebelum ijab dan kabul.
Hal ini disampaikan Kepala KUA Kecamatan Tobelo Utara, Arsad saat berbincang dengan reporter Saburomedia.com, Jufri Dolosy di ruang kerjanya Senin (06/01/2020).
“ Banyak kasus perkawinan seperti kawin lari yang terjadi diluar sana, para penghulu tiba-tiba lansung dinikahkan, tanpa terlebih dulu di ajari catim membaca Al-Qur’an, bagaimana seorang kepala rumah tangga dapat menjadi kepala rumah tangga jika tidak tahu membaca Al-Qur’an, nah ini adalah problem sosial kita di masyarakat yang sering kita alami, “ ungkap Arsad.
Oleh karena itu kata Arsad Kementrian Agama selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pelaksanaan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Arsad menjelaskan bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 batas minimal usia dan atau umur seorang para calon mempelai bagi wanita di persamakan usia perkawinan bagi pria itu adalah sembilan belas tahun 19. Karena dinilai telah matang umur perkawinan untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik dan mendapatkan keturunan yang sehat serta berkualitas.
Dulu kalau undang2 perkawinan nomor 1 tahun 1974 menjelaskan calon pengantin usia laki-laki 21 tahun, sedangkan wanita 19 tahun boleh melakukan perkawinan. Apabila perkawinan di bawa umur bagi seorang laki-laki dan perempuan maka harus meminta dispensasi dari Pengadilan Agama di daerah setempat yang bertugas. Setelah mendapat surat dari pengadilan baru bisa melaksanakan perkawinan, “ Jadi sekarang sudah sama usia menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974, “ terangnya.
Arsad juga menambahkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan Kementerian Agame untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam. Dalam PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ini didalamnya mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, penolakan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, perjanjian perkawinan, pelaksanaan pencatatan nikah hingga penyerahan buku nikah. (Jufri)