SABUROmedia, Ambon– Pernyataan Bupati Seram Bagian Barat, Drs. M Yasin Payapo yang menyatakan bahwa pembentukan desa bukan kewenangannya mendapat sorotan dari publik. Dalih Bupati tersebut  hanyalah upaya menghindari diri dari tekanan publik ketika didesak memekarkan atau mengalihkan status dusun menjadi desa sebagaimana dalam janji politiknya pada masa kampanye.

Bupati hanya ingin berapologi. Dia ingin menghormati tekanan dari negeri/desa induk, padahal yang sesungguhnya merupakan kewenangannya . Sekarang bola ada di desa induk lagi bukan di Pemda SBB. Bupati sengaja melemparkan tanggungjawabnya kepada desa/negeri induk. Pada situasi ketika tekanan publik menghampiri Bupati, yang dilakukan adalah berapologi, bahasa lainnya ngeles, lari dari masalah. Atau memang Bupati Seram Bagian Barat tidak paham konstitusi.

Hal ini disampaikan praktisi Hukum, Sumiadin SH kepada Saburomedia.com saat dimintai tanggapannya, pada Kamis (12/12/2019).

Sumiadin menjelaskan, bahwa argumentasi mendasar yang melandasi pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat dan penerintahan daerah.

Landasan konstitusionalnya   ada pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan:

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten  kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang. Dan pengaturan tersebut, desa merupakan bagian dari pemerintahan daerah.

Lanjutnya, pada pasal 8 ayat (3) Undang-undang No 6 Tahun 2014 yang mengatur persyaratan-persyaratan untuk terbentuknya desa, namun tidak mengatur bagaimana proses/tata cara/mekanisme pembentukan desa. Pembentukan desa bisa dilihat didalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diubah dengan Peratutan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

“ Didalam peraturan tersebut ada 2 lembaga yang diberi kewenangan untuk pengajuan pembentukan desa baru yakni pada pemerintah dan pemerintah daerah. Artinya baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah sama-sama berhak untuk membentuk suatu desa, “ terang Sumiadin.

Demikian juga kata Sumiadin dengan urgensi pembentukan Perda Desa yang dipandang sebagai bagian integral dari peraturan perundang-undangan, pada tataran proses pembentukannya terikat pada asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (SM-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *