SABUROmedia, Ambon– Pernyataan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Drs. M. Yasin Payapo yang menyatakan bahwasanya pembentukan Desa bukan menjadi kewenangannya selaku kepala pemerintahan dinilai keliru, sebab sesuai tugas dan fungsinya Bupati menjalankan perintah konstitusi.
Hal ini disampaikan Pemuda asal Dusun Telaga Piru, Mas Adi Salamullah menepis pernyataan Bupati dalam rilisnya yang juga diterima redaksi Saburomedia.com, Rabu (11/12/2019).
Menurut Adi, pembentukan desa adalah perintah UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan tujuan mewujudkan evektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana peraturan Permendagri No 1 Tahun 2017. Regulasi ini begitu konkrit upaya pemerintah pusat ingin membangun dari Desa, hanya saja pemangku kekuasaan di SBB tidak punya kesiapan untuk menjemput peluang ini.
“ Ini merupakan tanggung jawab Bupati untuk merespon dan mengimplementasikan perintah regulasi diatasnya, apalagi Perda Desa juga mengatur tentang pembentukan Desa. Tidak ada alasan, untuk melimpahkan kewenangannya dengan menyembunyikan fungsinya sebagai seorang eksekutif yang menjalankan undang undang, ini sama halnya beliau mau lepas tangan cari titik aman, “ ungkapnya.
Adi menilai Bupati dalam upaya pembentukan desa sangat delematis karena tuntutan perundang-undangan, disisi lain tuntutan masyarakat untuk melindungi hak lokal atas kuasa sejarah adalah bagian dari dirinya sendiri.
Bupati harus berdiri diatas hukum sebab dirinya memiliki diskresi of power yang melekat dari jabatanya untuk memajukan daerah, pemberantasan kemiskinan, ketertinggalan yang sedang melandah SBB. Bupati tidak boleh takut sebagai seorang negarawan sejati dan melepas ketakutan politik demi keadilan dan pemerataan pembangunan di SBB.
Adi menjelaskan, Pembentukan Desa harus diprakarsai oleh pemerintah Kabupaten termasuk dari Bupati, terkait dengan musyawarah Desa yang menghasilkan rekomendasi itu adalah bagian dari proses pembentukan Desa dan bukan harga mati, rekomendasi sendiri bukan berkaitan dengan kewenangan perangkat Desa saja untuk menolak atau menyetujui dan berakhir, jika demikian negara ini sudah tidak berfungsi dan melindungi.
Lanjutnya, Kebijakan Bupati sangat penting dan diharapkan untuk merealisasikan perintah perundang undangan, Bupati harus berani keluar dari tekanan yang ada disekitarnya dan tidak lepas tangan dengan mengatakan pembentukan Desa adalah kewenangan desa jika benar-benar mau kasi bae SBB.
“ Dalam konteks ini menariknya, relasi antara Dusun dan Desa adalah hubungan apa? hak milik atau fungsi pelayanan publik? Ini yang patut diketahui oleh Bupati sebagai Kepala penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, “ tanya Adi.
Pernyataan ini disampaikan Adi merespon statmen Bupati dibeberapa media lokal menyebut pembentukan Desa bukan menjadi kewenangannya melainkan ada pada Desa induk.
“ Pemekaran dusun jadi desa itu kewenangan desa induk, bukan kewenangan saya selaku bupati,” ujar Payapo.
Menurut Payapo, siapun itu sekalipun Presiden Joko Widodo, tidak bisa mengintervensi sampai menyangkut dengan hak wilayah. Keputusan tersebut dikembalikan oleh desa induk masing – masing. Terlebih warga di dusun tersebut yang benar-benar menginginkan pemekaran menjadi desa.
“ Saya tidak bisa intervensi dan hanya berikan pemahaman dan itu semua kembali ke desa induk. Itu hak sepenuhnya desa induk bukan kewenangan Bupati,” terangnya.
Payapo menegaskan, bahwa tugas bupati hanya menerima persyaratannya dan semua tergantung pada masing masing Desa. (SM)