SABUROmedia, SBB- Pernyataan Fraksi partai Nasdem yang menolak dan keberatan atas belanja anggaran pembelian Kapal Cepat sebesar 7, 5 M, yang diperuntukan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Perhubungan dipandang bukan kebutuhan “Urgen” sebagaimana disampaikan dalam pandangan fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah menjadi Perda APBD SBB merupakan pernyataan yang kontra produktif.
“ Pernyataan Fraksi Nasdem ini justru menuai polemik dan kritik dari publik yang akan mempertanyakan penggunaan hak-hak anggota DPRD secara tepat dan efektif dalam melaksanakan tugasnya yang diamanatkan oleh konstitusi, “ demikian ujar praktisi hukum, Sumiadin SH kepada Saburomedia.com di Ambon, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, porsi anggota DPRD akan menempatkan kedudukannya secara proposional jika setiap anggota DPRD mempunyai pengetahuan yang cukup tentang konsep teknis dalam hal mengawal kebijakan publik termasuk pengetahuan tentang anggaran yang diharapkan anggota DPRD dapat mendeteksi adanya pemborosan dan kebocoran anggaran.
Sebagaimana diketahui, dua dari anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem menempati alat kelengkapan dewan sebagai anggota Badan Anggaran. Tugas utamanya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Bupati Seram Bagian Barat dalam mempersiapkan penetapan RAPBD, perubahan dan perhitungan APBD dan menyusun anggaran belanja.
Hal ini kata Sumiadin akan menimbulkan pertanyaan dari publik tentang apa saja yang dilakukan oleh dua anggota Badan Anggaran dari perwakilan fraksi partai Nasdem dalam penyusunan dan pembahasan anggaran APBD yang didalam tertuang anggaran pembelian kapal cepat senilai Rp 7,5 M itu.
“ Adapun kekhawatiran dari Pandangan Fraksi Partai Nasdem terhadap anggaran pembelian kapal cepat yang berpotensi menimbulkan adanya implikasi hukum, saya kira masih terlalu prematur untuk disimpulkan, “ terangnya.
Hematnya, publik juga kiranya melakukan kritikan terhadap kinerja anggota DPRD SBB yang sengaja tidak melibatkan partisipasi publik dalam setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Seram Bagian Barat demi terciptanya akuntabilitas suatu pemerintahan yang baik sebelum dilakukan pembahasan di forum paripurna, Raperda harus terlebih dahulu disebarluaskan dan diadakan sosialisasi sebelum diambil keputusan.
Disamping itu juga, kata Sumiadin dari temuan beberapa kasus diberbagai daerah yang melibatkan anggota banggar dalam lingkaran korupsi. Penggunaan praktek politik saling menyandera sebagai bentuk intervensi hak budget DPRD diduga terlalu kuat terhadap eksekuti. Dimana terkadang anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat dalam kegiatan Musrembang. Kegiatan reses DPRD mrngakibatkan banyak usulan yang didasari motif politis yakni kepentingan untuk mrncari dukungan konstituen, sehingga anggota DPRD berperan seperti Sinterklas yang membagi-bagi proyek.
“ Salah satu strategi dari pihak eksekutif untuk “Menjinakan” hak budget DPRD, maka pemberian Dana Aspirasi dan Penambahan Dana Bantuan Sosial bisa digunakan oleh anggota DPRD secara fleksibel untuk menjawab permintaan masyarakat, “ cetusnya. (SM-1)