SABUROmedia, Piru- Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Drs. Moh. Yasin Payapo, menyerahkan sebanyak 30 mesin penyulingan minyak kayu putih kepada kelompok tani SBB.

Penyerahan bantuan itu berlangsung  di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa SBB di Kompleks Kantor Bupati SBB, Desa Morekau, Piru, Jumat, (29/11/2019).

Diminta kelompok tani/kelompok usaha pengolah Minyak Kayu Putih agar dapat mempergunakan bantuan Pemerintah Pusat ini sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan keluarga, hal ini disampaikan Bupati saat memberikan bantuan empat unit alat Penyulingan Minyak Kayu Putih secara simbolis kepada kelompok tani/ kelompok usaha pengolahan minyak kayu putih di sejumlah lokasi di Kabupaten SBB.

Bupati mengingatkan agar bantuan ini dikontrol, paling lambat setiap tiga bulan perkembangan bantuan tersebut harus dipantau oleh Dinas terkait.

” Bukan katong seng percaya, tapi memang tugas bidang ini, setelah dikasih kemudian dipantau, apakah dong masih kerja ataukah sudah berhenti, ” tegas Payapo.

Bupati juga mengingatkan agar yang tidak boleh terjadi adalah ketika bantuan alat penyulingan  minyak kayu putih itu tiba-tiba sudah berada di tempat lain, diluar Kabupaten SBB, karena itu Payapo mengharapkan, bantuan ini bisa berdampak bagi kepentingan keluarga penerima bantuan sehingga harus dijaga dan digunakan sebaik mungkin, bagi pengembangan usaha.

Bupati berpesan, jika sesuatu usaha ditekuni secara serius, maka akan berdampak bagi peningkatan taraf kehidupan, tetapi kalau tidak serius maka tidak akan ada kemajuan. Bahkan kata Bupati, jika usaha pengolahan Minyak Kayu Putih mengalami perkembangan yang siginifikan, maka bukan tidak mungkin ada juga program-program bantuan lain yang datang ke SBB.

Bupati juga berharap lewat bantuan-bantuan usaha tani ini selain bisa memberdayakan masyarakat juga dapat menyerap tenaga kerja, ” kalau misalnya dari 30 alat pengolahan dimana setiap alat membutuhkan dua orang maka membutuhkan 60 orang kepala keluarga yang juga akan menghidupi anak dan isterinya, karena itu bantuan alat ini harus digunakan dan dirawat sebaik mungkin,” anjurnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa Kabupaten SBB, Moksen Pellu dalam arahannya menyatakan, bantuan alat pengolahan Minyak Kayu Putih adalah bantuan dari Kementrian Desa dan Pengembangan Daerah Tertinggal, Direktorat Pengembangan Ekonomi di daerah tertinggal.

Menurut Pellu, bantuan ini adalah bagian dari bantuan pengembangan ekonomi lokal yakni Pengembangan Produk Unggulan Ekonomi Pedesaan (Pulkades).

Dijelaskan, bagi penerima bantuan harus memenuhi tiga syarat  yakni, harus memiliki lahan pohon minyak kayu putih, memiliki rumah/sentra produksi minyak kayu putih, harus bekerjasama dengan BUMDes di Desanya.

Selain  itu, Penerima juga harus mematuhi tiga syarat yakni, bantuan tidak boleh diperjualbelikan, kalau dipindahtangankan ke kelompok atau orang lain harus melalui persetujuan Pemda, harus menyampaikan laporan perkembangan usaha sebulan sekali.

Dari data yang berhasil dihimpun, distribusi bantuan alat pengolahan Minyak Kayu Putih  adalah masing -masing, Piru 8 unit, Eti 4, Taman Jaya 3, Kaibobu 5, Buano Selatan-2, Hatusua 2, Laturake 2, Masika Jaya 1, Buano Utara 1, Taniwel 1 dan Niniari 1. (NK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *