SABUROmedia, Jakarta — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menjalin sinergi formal dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon. Prosesi penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota, Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (06/07/2026).
Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkot Ambon dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi masyarakat selaku pengguna layanan.
Wali Kota Ambon memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ombudsman RI atas penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan langsung di Jakarta.
Dirinya menegaskan, bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penyedia layanan wajib menjalankan tugas sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
” Saya selalu mengingatkan kepada Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” tegas Wali Kota.
Upaya melahirkan inovasi pelayanan juga terus didorong pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta OPD lainnya.
Selain itu, untuk mempercepat proses penanganan aduan pelayanan publik yg masuk di Ombudsman, awal tahun 2026 Pemkot Ambon telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang diketuai oleh Sekretaris Kota Ambon.
Tim ini nantinya bertugas melakukan rapat koordinasi dgn OPD terlapor untuk mengklarifikasi, memberikan jawaban dan saran tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Meskipun mengakui masih adanya kekurangan di sisi Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola, dan sarana prasarana (sarpras), Pemkot Ambon berkomitmen untuk terus berupaya mempertahankan capaian baik yang telah diraih selama ini.
Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Kota Ambon dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren positif di Zona Hijau. Tahun 2024 Meraih nilai sangat baik pada level tertinggi (Zona Hijau), sementara Tahun 2025: Dengan format penilaian yang baru, Kota Ambon berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi (dengan potensi Maladministrasi) dan tetap bertahan di Zona Hijau.
Ditempat yang sama, Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyambut hangat dan mengapresiasi kehadiran langsung Walikota Ambon beserta jajaran di Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru ada dua kota di Indonesia yang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI Pusat.
“Baru dua kota di Indonesia yang langsung menandatangani Nota Kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yaitu Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ungkap Rahmadi

Menurutnya, berdasarkan laporan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, capaian layanan publik di Kota Ambon terus meningkat dari waktu ke waktu berkat ketegasan Wali Kota yang konsisten memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP.
Untuk diketahui, Sinergi dan kolaborasi antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI dalam Nota Kesepakatan ini mencakup empat poin krusial yakni Percepatan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik; Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik; Pertukaran Data dan Informasi; serta Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengelola layanan publik.
Dalam penandatanganan dimaksud turut hadir dari Pihak Ombudsman RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Esty Budiarty, dan anggota Syafrida Rachmawati Rasahan.
Sementara dari Kota Ambon turut mendampingi Wali Kota, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Roby Sapulette, serta Kabag Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay. (SM)