SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon secara resmi telah mengeluarkan surat kelulusan bagi calon pegawai negeri dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada tahap I dan tahap II sesuai hasil tes dari Badan kepegawaian nasional (BKN).
Dalam proses ini pada tahapan I calon P3K dengan kategori PPG ( Program Profesi Guru) tidak dapat di akomodir karena bukan menjadi bagian dari tenaga honorer yang ada pada Pemerintah Kota Ambon, pada tahap II sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Nasional Calon P3K dengan kategori PPG di akomodir dan Surat Pemberitahuan itu yang disampaikan Badan Kepegawaian nasional sudah pada tahap akhir untuk pelaksanaan tes tahap II P3K.
Pada tahapan tes II calon tenaga P3K dengan kategori PPG di prioritaskan bagi mereka yang masuk dalam tenaga honorer kategori II (THK2) dan yang kedua adalah yang terdata di data BKN, serta dia tahun berturut- turut mengabdi pada pemerintah kota Ambon.
Dari hasil tes tahapan ke II dari 140 PPG yang mengikuti tes hanya 7 Peserta yang lolos seleksi untuk P3K dan 133 tidak lolos seleksi. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Kota Ambon Steven Dominggus kepada media saat jumpa pers di Lantai II Gedung Balai Kota Ambon, pada senin (07/072025).
” Dari kouta Pemerintah Kota Ambon sebesar 2.144, khusus untuk kouta guru 393 kouta disaring di tahap I yang lulus 82 orang, berarti kouta yang tersisa 311 Kouta ”
Dari 311 kouta ini yang dinyatakan lulus pada sebesar 182 orang, berarti yang tidak lulus sebanyak 222 orang yang tidak lulus termasuk PPG dan Tenaga honorer.
Ia sampaikan bahwa calon P3K yang lulus telah masuk pada proses pemberkasan dan yang tidak lulus akan ada klasifikasi sesuai arahan BKN ada dalam tampungan bagi yang sudah mengabdi pada pemerintah kota Ambon, ujarnya
Dalam arahan Pa Walikota kita sementara menunggu arahan dari BKN untuk P3K paruh waktu kalau memang ada kita akan memperjuangkan bagi mereka yang honorer pemerintah daerah yang tidak lolos seleksi tahap II, namun kami tidak bisa mengakomodir lagi 133 PPG karena mereka bukan honorer daerah.
Lanjutnya Untuk P3K tahap I telah menyelesaikan pemberkatannya maka seleksi tahap II juga akan melakukan hal yang sama kalau tidak ada lagi hal teknis yang lain maka sesuai jadwalnya kami akan memberikan NIk bagi P3K pada bulan Oktober mendatang.
Untuk proses yang sisa kita akan jaga terus, kita akan kawal terus baik dengan BKN maupun MenPan, pungkas Steven (SM)