SABUROmedia, Ambon — Masukan dan Saran Widya Pratiwi
Terkait Keharusan Institusi Polri menjaga Integritas dan Propisionalisme Polri, oleh Widya Pratiwi dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI komisi III yang merupakan mitra Polri, Kejaksaan dan institusi penegakkan Hukum pada rapat Komisi III DPR RI dengan pimpinan Polri Seindonesia, khususnya kepada Polda Maluku, dalam proses penegakkan hukum adalah KOMITMEN Dan Buah Cinta Widya Pratiwi sebagai legislator asal Maluku, yang memiliki kewajiban pengawasan atas seluruh proses penegakkan hukum di wilayah Polda Maluku.

Hal ini ikut ditanggapi Koordinator Brigade Pemuda 2M, Agung Royyani, menurutnya Kewajiban itulah yang menjadi dasar dan pijakan sebagai anggota komisi III DPR RI untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap kinerja mitra komisi III khususnya Polda Maluku sesuai ketentuan peraturan dan undangan-undangan.

Dalam konteks itu, maka sudah menjadi keharusan sebagai anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi melaksanakan fungsi legislatornya untuk memastikan seluruh proses hukum itu bermuara terwujud keadilan subtansi dan nyata.

Sehingga masukan dan saran kepada Polri dalam hal ini Polda Maluku, dalam proses penegakkan hukum harus menjaga “Integritas dan Profisionalisme” Polri di Maluku, karena kecintaan Widya Pratiwi sebagai legislator asal Maluku yang berada di komisi III DPR RI, Ungkap Aktifis BKPRMI ini.

Polda Maluku, khusus Direktorat Reserse dan Krimanal Khusus, mestinya menjadi masukkan dan saran Widya Pratiwi sebagai energy untuk tetap “mawas” diri dan bahan evaluasi serta media Kolaborasi bagai progress proses penegakkan hukum di Maluku, bukan kemudian Polda cq Ditkrimsus, terkesan merasa saran dan masukan Widya Pratiwi sebagai legislator asal Maluku di Komisi III DPR RI, sebagai bentuk “intervensi atau tekanan” yang akhirnya di respon dgn cara yang terkesan “unjuk taring” alias atau bahasa Ambon bilang “pasang muka bangka”.

Saran dan masukan Ibu Widya Pratiwi dalam kapasitas yang di berikan oleh undangan-undangan untuk memastikan seluruh proses penegakkan hukum sesuai Rule Of The Game. Semua saran masukann Ibu Widya Pratiwi, terbuka dan jelas di ruang publik dan sesuai tupoksi sebagai anggota DPR RI komisi III yang dalam tugas melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Legislator karena kapasitasnya bukan karena tendesi personal, harapnya.

Kegagalan Diskrimsus Polda Maluku, yang terkesan angkuh dan jumawa seolah-olah pelaksanaan fungsi legislator yang di berikan oleh undang-undang kepada anggota DPR RI khususnya Komisi III dan di gunakkan kewenangan pengawasan kepada anggota DPR RI Komisi III yang kemudian menjadi perhatian Ibu Widya Pratiwi sebagai anggota DPR RI Komisi III tentu tidak dalam konteks mengintervensi atau mengatur kerja-kerja Kepolisian khususnya Ditkrimsus Polda Maluku.
Tetapi seluruh ketegasan dalam bentuk saran masukan Ibu Widya Pratiwi adalah bentuk Komitmen akan Cintanya, dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakkan hukum itu harus proporsional dan sesuai dengan rule of the game, jangan menyimpan dari ketentuan peraturan dan undang-undang. Sehingga kemudian jangan sampai Marwah dan Kredibilitas Institusi Polri rusak karena kepentingan oknum Polri.

Sebagai eks Bayangkari Widya Pratiwi, memiliki kewajiban Moril untuk menjaga institusi yang Polri tetap menjadi Institusi yang mampu menjadikan Garda terdepan dalam memberikan rasa Keadilan dalam bentuk pengayoman terhadap masyarakat.

Sebab Institusi Polri, tidak boleh kehilangan “Trust Building” di masyarakat karena keterjebakkan pada “kepentingan oknum” yang dapat merusak “Kredibilitas & Integritas Instiusi Polri di masyarakat.

Polda Maluku, adalah institusi Negara yang seluruh budget nya bersumber dari APBN tentu, maka Kolaborasi dengan semua Stekholder termasuk Komisi III DPR RI, adalah sebuah Keniscyaan yang tidak dapat di elahkan oleh Polda Maluku, baik dalam konteks Budgeting, Legislasi maupun Pengawasan. Dalam kontruksi itulah sebagai anggota Komisi III DPR RI Widya Pratiwi, berkewajiban memastikan kerja-kerja penegakkan hukum betul-betul tanpa terjebak pada kepentingan-kepentingan politik tertentu. Sebab tidak bisa kita nafikan bahwa kondisi dan dinamika Pilkada serentak 2024 juga bermunculan tudingan-tudingan terhadap netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, hampir semua daerah dan anggota DPR RI RI dari semua partai politik yang ada di DPR RI menegaskan Hal yang sama karena kecintaan komisi III terhadap daerah asal perwakilan mereka di DPR RI.

Oknum-oknum Polri khususnya Polda Maluku, bukanlah “malaikat” tetapi mereka adalah manusia yang memiliki “syahwat” atau interest personal yang potensial melakukan kesalahan dan kekeliruan dengan menggunakan power dan kekuasaan secara keliru.

Olehnya itu, saran dan masukkan Widya Pratiwi dalam kapasitasnya tersebut, sudah tepat dan luar biasa karena bisa menjembatani aspirasi masyarakat guna memastikan pesta Demokrasi di Provinsi Maluku ini berjalan dengan aman dan lancar serta penuh riang gembira sebagaimana komitmen Polri dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Polda Maluku, berterima kasih atas atensi Widya Pratiwi sebagai anggota DPR RI komisi III Dapil Maluku yang turut memberikan saran, masukan dan suport kepada Polda Maluku, untuk tetap memegang teguh komitmen Presisi untuk mewujudkan visi misi institusi Polri sebagai pemgayom dan pelindung rakyat.

Namun ketika Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dalam beberapa pemberitaan media, terkesan menganggap saran dan masukan Widya Pratiwi sebagai bentuk intervensi terhadap kerja-kerja penegakkan hukum oleh Ditkrimsus Polda Maluku, maka publik bertanya-tanya, dan berhak memberikan atensi atas kesan “kejar tayang” penegakkan hukum oleh Ditkrimsus Polda Maluku, patut di duga atau terkesan “tidak pure” karena terkonstruksi di mata publik seolah-olah seperti gerakkan “invosible hand” dengan motif dan instrets “politis”.

Dugaan publik itu seolah terkonfirmasi dan mendapatkan legitimasi “kebenarannya”, karena time dan setting sosial saat ini berpapasan dengan momentum Politik, agak sulit dibantah karena Pilkada 2024. Secara Semiotik, peryataan Dirkrimsus Polda Maluku, Hujra Soumena, memgatakan bahwa “Peneggakan hukum saat ini, tidak terkait dengan Politik” terbaca Meta Pesan sebab beberapa variabel yang menujukan bahwa stekment itu memiliki makna ganda, harapnya

Bagi publik apalagi di zaman medsos, seperti saat ini, yang berseliweran dugaan “invosible hand” di berbagai tempat justru sulit di bantah. Apalagi jika melihat “pola dan terget” penegakkan hukum terkesan “tendesius” menyasar ke arah tertentu. Hal ini bisa di lihat dari seluruh pemberitaan media, “terFraming” ke kandidat calon gubernur tertentu, padahal dugaan tindak pidana yang di selidiki tidak memiliki relasi khausalitas dengan kandidat calon gubernur tertentu pada Pilkada Maluku, tambahnya.

Menurutnya, Proses penegakan hukum terhadap dugaan satu dua kasus korupsi ADD dan DD yang di bidik oleh Ditkrimsus dari ribuan dugaan kasus korupsi ADD dan DD di Maluku, terkesan seperti “panggung” bagi oknum-oknum Ditkrimsus Polda Maluku, menujukan keberhasilan dan komitmen penegakkan hukum di Maluku. Padahal mestinya penanganan kasus ADD dan DD masih bisa di tangani oleh Polres dan Inspektorat yang secara tingkatkan itu berada di wilayah hukum Polres dan Inspektorat Kabupaten/kota di Maluku. (SM)