Dengan segala kerendahan hati, Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru Selatan maupun Maluku bahwa Saya telah menyelesaikan masa tahanan Saya di Rutan Kelas IIA Ambon, yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 119/Pid.B/2009/PN.AMB Tanggal 17 Juni 2009.

Saat ini dengan status mantan narapidana, atas perkenaan Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan masyarakat, Saya mengikuti Pencalonan Anggota Legislatif pada Pemilu 2024.

 

Demikianlah Pengumuman ini Saya buat dengan benar untuk diketahui masyarakat.

 

Ridwan Marasabessy