SABUROmedia, Ambon – Majelis Latupatih dan Para Pimpinan Saniri Jazirah Leihitu bersama DPP Hena Hetu melaksanakan pertemuan di Rumah Makan 88 Negeri Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Jum’at (11/02/2022).
Pertemuan ini dalam rangka mendorong dan tetap menjaga agar Kondisi di Maluku dan terkhususnya di Pulau Ambon tetap kondusif, aman dan damai, ujar Achmad Jais Ely Ketua Umum DPP Hena Hetu.
Seperti kita ketahui bersama, hal ini terkait aksi berbalas Pantun berupa pernyataan sikap maupun tuntutan yang disampaikan oleh kelompok Hatuhaha Amarima bersama Pela Gandong Tuhaha Beinusa Amalatu -Titawai dengan Keluarga Besar Boy, Aboru Kariuw dan Hualoy beberapa waktu lalu di Kota Ambon.
“ Sebagai stakeholder yang hidup dan berada di Pulau Ambon, yang merupakan bagian dari Anak Adat di Pulau Ambon serta yang paling dekat dengan Kota Ambon, kami merasa terpanggil untuk mendiskusikan hal ini bersama, juga terkait masalah Tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan kabupaten SBB di wilayah semenanjung Tanjung Sial, “ ujar Kepala SUPM Waiheru ini.
Adapun hasil pertemuan ini, menghasilkan point – point Pernyataan Sikap Majelis Latupatih Jazirah Leihitu terkait masalah tapal batas Semenanjung Tanjung Sial, yaitu ;
- Masalah Semenanjung Tanjung Sial (Dusun Lauma, Kasawari, Waeputi, Waelapia, Tihulesi, Wayasel) adalah sebenarnya bukan masalah tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah, namun itu terkait masalah Kependudukan dan Pencatatan Sipil, olehnya itu secara tegas kami sampaikan bahwa Dusun Lauma, Kasawari, Waeputi, Waelapia, Tihulesi merupakan milik Negeri Assilulu, Wakasihu, Larike dan Ureng yang berada dibawah wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah;
- Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kejelasan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang banyak terjadi penggandaan duplikat data Kependudukan di Kabupaten SBB serta memastikan kejelasan status hukum terkait Tapal Batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ada di Semenanjung Tanjung Sial;
- Kami bersikap bahwa Hak Ulayat Semenanjung Tanjung Sial dalam hal ini adalah Dusun Lauma Kasawari adalah milik Negeri Assilulu, Dusun Waeputi Waelapia Milik Negeri Larike, Dusun Wayasel adalah milik Negeri Wakasihu, Dusun Tihulesi adalah Milik Ke Negeri Ureng;
- Kami mendesak kepada warga dusun Lauma, Kasawari, waeputi, Waelapia, Tihulesi, Wayasel bahwa apabila ingin bergabung menjadi warga Kabupaten SBB, maka silahkan meninggalkan dusun-dusun tersebut yang merupakan hak wilayah Adat Jazirah Leihitu.
Tampak hadir Musriadin Labahawa dan Ibrahim Ruhunussa Anggota DPRD Kab Maluku Tengah, Majelis Latupatih, Pimpinan Saniri Jazirah Leihitu, Fungsionaris DPP Hena Hetu dan beberapa tokoh lainnya. (SM)