Oleh : Dayanto

SABUROmedia – Setelah pemungutan suara serentak tanggal 9 Desember 2020 yang diikuti dengan tahap rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 bergerak memasuki tahapan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 132 permohonan sengketa hasil Pilkada yang terdiri dari tujuh permohonan Pilkada Gubernur, 112 permohonan Pilkada Bupati, dan 13 permohonan Pilkada Walikota.

Dalam konteks negara demokrasi berdasarkan hukum (democratische rechtsstaat), penyelesaian sengketa hasil Pilkada menjadi arena pengujian hukum atas keberatan Peserta Pilkada atau Pemantau Pilkada terhadap produk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan perolehan hasil. Sebelumnya, teknis dan administrasi pencalonan kepala daerah yang berpuncak pada tahap kampanye dan pemungutan suara merupakan rangkaian proses kontestasi Pilkada demokratis.

PMK No. 6/2020: Kecenderungan Baru

Dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi  (PMK) No. 6/2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jika dicermati, PMK No. 6/2020 mengandung sejumlah substansi tata beracara yang mengisyaratkan adanya kecenderungan baru dalam prosedur penegakan hukum sengketa hasil Pilkada.

Pertama, batu uji syarat objek sengketa hasil Pilkada yang menekankan pada aspek signifikansi hasil perolehan suara terhadap keterpilihan. Ketentuan Pasal 2 PMK No. 6/2020 menentukan bahwa objek sengketa hasil Pilkada adalah Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan perolehan suara hasil Pilkada yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Kendati ketentuan Pasal 158 UU Pilkada mengatur mengenai syarat objek sengketa hasil Pilkada berbasis pada persentasi selisih 0,5 % – 2 % perolehan suara sesuai dengan jumlah penduduk. Tetapi syarat persentasi selisih ini tidak digunakan sebagai batu uji yang rigid bagi syarat objek sengketa. Hal ini dapat terkonfimasi apabila dibandingkan dengan pengaturan mengenai syarat objek sengketa pada beberapa prosedur penyelesaian sengketa hasil Pilkada sebelumnya yang menggunakan PMK No. 5/2017. Ketentuan Pasal 7 PMK No. 5/2017 merumuskan substansi pengaturan syarat permohonan yang secara eksplisit bersifat mutatis mutatis dengan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.

Kedua, ruang lingkup pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada yang tidak lagi menekankan pada penilaian terhadap syarat objek sengketa berbasis pada persentasi selisih 0,5 % – 2 %. Hal ini merupakan derivat dari jalan pikiran yang dianut dalam ketentuan Pasal 2 PMK No. 6/2020 yang menekankan pada aspek signifikansi hasil perolehan suara terhadap keterpilihan. Ketentuan Pasal 1 angka 5 PMK No.6/2020 mendefinisikan pemeriksaan pendahuluan sebagai sidang yang dilaksanakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan pemohon, mengesahkan alat bukti pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis termasuk alat bukti tambahan, serta menyampaikan penetapan sebagai Pihak Terkait.

Pada pemeriksaan pendahuluan, hanya terdapat satu jenis putusan berupa Putusan Gugur, yaitu putusan mengenai ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.  Hal ini berbeda ruang lingkup sidang pemeriksaan pendahuluan yang diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) PMK No. 5/2017 yang antara lain menjadi persidangan untuk menilai kesesuaian syarat objek sengketa berdasarkan persentasi selisih 0,5 % – 2 %. Jika syarat selisih tersebut tidak terpenuhi maka kesempatan Pemohon sengketa hasil Pilkada untuk menguji pokok dan dalil permohonannya pada pemeriksaan persidangan menjadi tertutup.

Ketiga, penguatan fungsi keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada.  Hal ini sebagaimana terbaca dalam ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 PMK No. 6/2020 yang mendudukan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Pemberi Keterangan dalam pemeriksaan persidangan sengketa hasil Pilkada. Begitu pentingnya fungsi keterangan Bawaslu sehingga PMK No. 6/2020 menempatkan keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam suatu norma yang tersendiri serta dipertegas kembali dalam bagian Lampiran IV PMK No. 6/2020.

Jika mencermati Lampiran IV PMK No. 6/2020, substansi yang diinginkan dalam  keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam persidangan sengketa hasil Pilkada tidak saja berkaitan dengan pokok-pokok keterangan yang berkaitan dengan dalil Pemohon, tetapi keseluruhan produk pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa (proses) Pilkada yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penguatan fungsi keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam PMK No. 6/2020 merupakan hal yang tepat sebab kerja-kerja pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada yang menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesungguhnya merupakan kerja-kerja penegakan hukum baik secara preventif dalam bentuk pengawasan maupun represif dalam bentuk penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Dengan kata lain, jika penegakan hukum sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi merupakan puncak penegakan hukum Pilkada, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota adalah  “mata”, “telinga”, dan “tangan” Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui persoalan-persoalan hukum yang terjadi selama proses Pilkada dan penegakan hukum terhadap persoalan-persoalan tersebut.

Hal ini sejalan dengan pandangan Saldi Isra (2014) bahwa hakikat peran Bawaslu dalam pemberian keterangan dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu berkaitan erat dengan: Pertama, membantu majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempercepat pengambilan putusan yang validitasnya tidak diragukan; Kedua, sebagai second opinion terhadap data yang diajukan para pihak di persidangan sengketa hasil Pemilu; dan Ketiga, untuk memberikan kontribusi mewujudkan keadilan substantif atas kasus yang disengketakan.

Asumsi dan Proyeksi

         Dengan mencermati PMK No. 6/2020, terdapat setidaknya dua asumsi yang mengedepan. Pertama, dalam penegakan hukum sengketa hasil Pilkada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi memiliki intensi yang kuat untuk menghadirkan dirinya secara penuh sebagai penjaga nilai-nilai konstitusi dan demokrasi (the guardian of constitution and democracy). Intensi ini tidak terlepas dari kuatnya ekspektasi publik agar Mahkamah Konstitusi keluar dari belenggu numerisme yang berakibat pada penegakan hukum kepemiluan di Mahkamah Konstitusi cenderung sebagai peradilan kalkulator selisih suara.

Kedua, syarat  persentasi selisih 0,5 % – 2 % perolehan suara pada ketentuan Pasal 158 UU bukan sekedar sebagai syarat angka kalkulasi belaka tetapi juga sebagai syarat nilai konstitusi. Artinya, secara prosedural PMK No. 6/2020 membuka ruang bagi hakim konstitusi untuk mempertimbangkan sejauhmana dalil yang diajukan oleh pemohon memiliki daya signifikansi yang dapat memengaruhi keterpilihannya.

Dalam konteks ini, PMK No. 6/2020 memegang dua fungsi penting yang saling berkaitan. Pertama, sebagai kerangka yang menyediakan pembacaan moral (moral reading) bagi hakim konstitusi dalam menilai kejujuran dan keadilan dibalik angka hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pembacaan moral ini penting, sebab terdapat relasi yang tidak terpisah antara akuntabilitas hasil Pilkada dengan akuntabilitas proses Pilkada. Dengan kata lain, “hasil Pilkada” yang akuntabel memiliki relasi kausalitas dengan “proses Pilkada” yang akuntabel. Berkaitan dengan ini, ahli hukum Ronald Dworkin (1996) menganjurkan bahwa hakim dituntut integritasnya untuk membaca hukum dalam kerangka prinsip moral yang konsisten terutama keadilan dan kewajaran.

Kedua, jika terjadi kecurangan dan ketidakadilan dibalik angka perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Hakim Konstitusi menilai seperti apa penegakan hukum Pilkada yang telah dilakukan terhadap kecurangan dan ketidakadilan yang terjadi serta sejauh mana kecurangan dan ketidakadilan tersebut secara signifikan memengaruhi perolehan suara.

Dalam hal menilai penegakan hukum Pilkada yang telah dilakukan sebelumnya terhadap kecurangan dan ketidakadilan yang terjadi, Mahkamah Konstitusi dapat bertindak sebagai peradilan fakta (judex facti) apabila kecurangan dan ketidakadilan tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum Pilkada. Sedangkan apabila terhadap kecurangan dan ketidakadilan tersebut telah dilakukan penegakan hukum  sebelumnya oleh lembaga-lembaga penegak hukum Pilkada, maka Mahkamah Konstitusi dapat bertindak sebagai peradilan penerapan hukum (judex juris) untuk menguji kembali kebenaran penerapan hukum yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum Pilkada sebelumnya.

Asumsi-asumsi ini akan diuji kesesuaiannya terhadap 132 permohonan sengketa yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti, maka mula-mula akan terjadi lonjakan kuantitas perkara untuk diperiksa pada pemeriksaan persidangan sengketa hasil Pilkada. Secara teknis, ini menjadi tantangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perkara permohonan sengketa hasil Pilkada paling lama 45 hari kerja. Sesungguhnya hal ini menjadi tantangan umum dalam penegakan hukum kepemiluan yang berkarakter cepat (speedy process). Kendati demikian, pengalaman panjang Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil kepemiluan menjadi modal dasar untuk mengatasi tantangan teknis ini.

Lebih dari itu, dengan membuka lebar pintu penegakan hukum sengketa hasil Pilkada melalui pembacaan moral (moral reading) dalam menilai unsur kejujuran dan keadilan dibalik hasil perolehan suara, maka Mahkamah Konstitusi mengemban fungsi sebagai puncak konsolidator penegakan hukum kepemiluan dalam menjaga martabat konstitusi dan demokrasi melalui penyelenggaraan Pilkada yang bersukma pada kejujuran dan keadilan.

*** Penulis adalah Peneliti Hukum, Tim Asistensi Bawaslu RI