SABUROmedia, Ambon – Jasa konstruksi sekarang memasuki babak perubahan baru dengan di terbitkan nya Undang Undang jasa konstruksi no 2 Tahun 2017 menggantikan UU no 18Thn 1999 dan aturan terkait lainya.

Ketua DPD ASKONAS provinsi Maluku, Ramli Marasabessy SH. MH mengatakan Lahir dan terbitnya UU jasa konstruksi No 2Tahun 2107 merupakan tantangan yang harus di jawap oleh seluruh Stekholder jasa konstruksi, karena situasi dan kondisi telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat menuju industri konstruksi berkelanjutan papar Ramli.

Kebijakan dan perubahan di sektor jasa konstruksi di masa pandemic ini mestinya menjadi cermin utama dalam keberhasilan penyelenggara infrastruktur di mana pembangunan adalah pintu utama untuk meningkatkan kan daya saing Indonesia menghadapi kompetisi global yang sudah di depan mata.

Ramli juga menyampaikan ASKONAS juga harus berperan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, salah satu infrastruktur yang berperan penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional adalah jalan dan jembatan.

Asosiasi kontraktor Nasional (ASKONAS) Sebagai salah satu asosiasi tempat bernaungnya pengusaha pengusaha pelaku dan usaha jasa konstruksi , harus memiliki komitmen kuat dan kesungguhan yang tinggi, bisa mampu menempatkan pengusaha jasa konstruksi sebagai subjek bukan sebaliknya menjadi objek , dengan langkah yang cepat ,cermat, dan tepat , tanggung jawap ,untuk menciptakan pengusaha jasa konstruksi yang.profesional, handal, terpercaya, mandiri, dan berdaya saing, ” tutup Ramli. (Erol OX)