SABUROmedia, Ambon — Pusat Studi Lingkungan dan SDA Unpatti Digandeng Kodam Pattimura Kaji Penataan Kawasan Sungai Waitomu di Kota Ambon melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) guna memastikan pembangunan kawasan tersebut memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Pusat Studi Lingkungan dan SDA Unpatti, Bapak Dr Ir Abraham H. Tulalessy., M.Si pada Jum’at (27/10/2026) menjelaskan, jika pelaksanaan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

“ Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menilai aspek lingkungan dalam kegiatan pembangunan, termasuk menentukan kewajiban dokumen lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa di Ambon, Kamis, mengatakan penataan kawasan sungai harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat, mematuhi ketentuan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan.

“ Pembangunan yang kami lakukan, termasuk penataan ruang publik dan kawasan pendukung ekonomi masyarakat, tetap mengedepankan aspek lingkungan dan ekonomi dengan berlandaskan hukum yang berlaku,” kata dia.

Ia mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga kebersihan kawasan sungai adalah pemasangan trash boom atau penghalang sampah yang berfungsi menahan sampah agar tidak terbawa aliran air.

Menurut dia, penataan kawasan Sungai Waitomu perlu memperhatikan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Melalui kajian tersebut, masukan akademisi diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penataan kawasan Sungai Waitomu kedepannya (SM)