Oleh :
Muhammad Kamil Mony
SABUROmedia — Negara bukan sekadar jalinan konstitusi dan wilayah berdaulat, melainkan sebuah ikatan moral antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Kehadiran negara tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur fisik atau kokohnya benteng pertahanan, melainkan dari sejauh mana ia sanggup mengeja kembali sejarahnya dengan jujur, arif, dan berkeadilan.
Ketika Republik ini berdiri di atas darah, peluh, dan pemikiran para perintisnya, ada janji tersirat yang diikat oleh sejarah bahwa mereka yang mengorbankan seluruh hidupnya untuk Indonesia tidak akan pernah dilupakan.
Namun, keadilan sejarah itu masih menyisakan satu utang besar yang tertunda di meja kekuasaan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Abdoel Moethalib Sangadji.
Abdoel Moethalib Sangadji Jago Toea bukan sekadar tokoh lokal yang bergerak di sudut cakrawala. Beliau adalah poros penting pergerakan nasional awal abad ke-20.
Ketika gagasan “Indonesia” masih berupa benih di tengah cengkeraman kolonialisme, A.M. Sangadji telah berdiri tegak melintasi batas-batas geografis dan suku.
Di Maluku, tanah kelahirannya, beliau menyemai kesadaran bahaya penindasan imperialisme dan menanamkan nilai kedaulatan bangsa.
Di Jawa, beliau menjadi pilar utama Syarikat Islam (SI) bersama H.O.S. Tjokroaminoto, menggembleng kesadaran politik massa, mendidik pemuda-pemuda pergerakan, dan membakar semangat perlawanan terhadap ketidakadilan.
Di Kalimantan, beliau memperluas jejaring perjuangan, membina basis pergerakan rakyat, mendidik dan membangun pendidikan bagi kaum bumiputera serta mempertahankan cita-cita republik.
Rekam jejak A.M. Sangadji adalah manifesto keindonesiaan sejati berkiprah dari Timur, membakar semangat di Barat, dan gugur membela kedaulatan di Nusantara Tengah.
Sangat sedikit figur perintis kemerdekaan yang memiliki bentangan pengabdian geopolitik seluas dan sekomprehensif beliau.
Republik ini tidak lahir dari meja perundingan yang tenang, melainkan dari deru mesiu, kobaran tekad, dan cucuran darah para kesatria yang menolak tunduk pada tirani.
Dalam barisan depan para perintis kemerdekaan itu, A.M. Sangadji berdiri bagai karang karismatik yang menghantam ombak kolonialisme tanpa gentar. Beliau adalah prototipe pejuang sejati lidahnya adalah pedang yang merobek kebodohan, langkah kakinya adalah derap tentara moral yang menyatukan Nusantara dari timur hingga barat.
Ketika nyawa dipertaruhkan demi kedaulatan bangsa, almarhum tidak pernah tawar-menawar dengan keselamatan pribadinya. Darah yang tumpah di tanah Yogyakarta pada detik-detik kritis revolusi adalah stempel kesetiaan mutlak seorang patriot yang gugur sebagai syuhada di medan juang.
Sangat memilukan manakala seorang pahlawan yang telah menumpahkan darah dan memeras keringatnya demi berdirinya bendera Sang Merah Putih, justru harus menunggu dalam kesunyian birokrasi yang panjang.
Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini bukanlah hak istimewa yang jatuh dari langit, melainkan utang budi yang abadi kepada para pendahulu seperti A.M. Sangadji. Membiarkan dokumen kepahlawanan beliau tertahan di meja kekuasaan sama artinya dengan membiarkan nisan para pejuang terkubur dalam ketidakpedulian.
Negara yang besar diuji bukan dari seberapa megah tugu batu yang ia bangun, melainkan dari seberapa besar keberaniannya melunasi janji suci kepada mereka yang telah gugur mendahului Ibu Pertiwi.
Administrasi telah dituntaskan, validasi akademis telah diuji hingga taraf tertinggi, dan persidangan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) telah mengakui kelayakannya secara mutlak. Seluruh kriteria substantif dan prosedural telah terpenuhi tanpa cela.
Lantas, atas dasar apa keadilan sejarah ini terus ditunda?
Menunda penetapan ini bukan lagi sekadar urusan prosedural birokrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap warisan kejuangan bangsa. Ketika negara menunda penghormatan yang menjadi hak sejarah seorang pejuang, negara tengah membiarkan sebagian dari akar sejarahnya sendiri mengering. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari (justice delayed is justice denied).
Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Pahlawan Nasional untuk Abdoel Moethalib Sangadji bukan sekadar penyerahan lembaran kertas bertanda tangan di Istana Negara.
Keppres tersebut adalah Pengakuan resmi bahwa fondasi Indonesia dibentuk oleh pengorbanan anak-anak bangsa dari seluruh penjuru Nusantara, termasuk dari Maluku yang telah memberi sumbangsih tak terhitung bagi Indonesia.
Penegasan bahwa pemerintah tidak tebang pilih dalam merawat memori kolektif bangsa, serta mampu bertindak adil kepada mereka yang telah mendahului kita dalam keheningan pengorbanan.
Bukti nyata kepada generasi penerus bahwa Republik Indonesia adalah bangsa yang besar bangsa yang tahu cara menghormati dan meneladani para pahlawannya.
Hari Pahlawan bukan sekadar seremonial tabur bunga dan hening cipta tahunan. Hari Pahlawan adalah momen pembuktian komitmen moral negara.
Di meja Presiden, dokumen itu kini menunggu ketukan palu keadilan. Rakyat Maluku dan masyarakat Indonesia yang merindukan kebenaran sejarah tidak meminta keistimewaan mereka menuntut kehadiran negara untuk berlaku adil.
Jangan tunda lagi. Terbitkan Keppres Pahlawan Nasional untuk Abdoel Moethalib Sangadji pada tahun 2026 ini. Biarkan sejarah mencatat bahwa di bawah kepemimpinan hari ini, Republik Indonesia hadir secara utuh, berani, dan berkeadilan bagi para perintis kemerdekaannya.
*** Penulis adalah Founder Abdoel Moethalib Sangadji Institute