SABUROmedia, Ambon – Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Pulau Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperhatikan fasilitas infrastruktur dan kualitas pendidikan SMA Negeri Siwalima Ambon yang telah resmi bertransformasi menjadi Sekolah Unggul Garuda Transformasi untuk meningkatkan mutu pendidikan berstandar global di Maluku.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPD BKPRMI Pulau Ambon, La Arufin Manuru., S.Pd ke SM, Jum’at (11/09/2026), dimana menurutnya saat ini sekolah ini mengalami over kapasitas, dikarenakan kuota awal TA 2026/2027 dan penerimaan hasil kelulusan berbeda, sehingga daya tampung asrama, ruang kelas belajar hingga aula makan tidak lagi mencukupi, ungkapnya.
Informasi yang kita dapatkan, sebagian siswa dipulangkan, alias tidak asrama, dimana mereka harus menanggung biaya kos dan transportasi harian hingga Desember 2026, ini tentu memberatkan jika kita tanya mereka, jelasnya
Kita berharap betul di Desember 2026, jika tidak ini akan berbahaya, apalagi menyandang Sekolah Unggul Garuda Transformasi, tegasnya
DPD BKPRMI Pulau Ambon meminta DPRD maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serius untuk melihat ini, agar skala prioritas segera dapat direalisasikan ditengah kebijakan efisiensi fiskal kita, apalagi ini sebagai Program Strategis Nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, dimana keterlibatan Pemda sangat krusial dalam menopang fasilitas operasional yang belum sepenuhnya tercover oleh anggaran pusat, pintanya.
“ Kita berharap Komisi IV DPRD Maluku bersama Pemerintah segera mencarikan solusi untuk menambah alokasi anggaran dan memfasilitasi berbagai kebutuhan Sekolah transformasi Garuda SMA Negeri Siwalima, yang hingga kini menjadi beban bagi pihak sekolah, antara menjaga kualitas dan realitas lapangan dimana keterbatasan berbagai hal, “ ungkapnya.
“ Alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBD adalah kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus tetap kita kawal bersama realisasinya, “ tambahnya.
La Arufin Manuru juga menitipkan bahwa tugas guru bukan hanya mengajar tapi juga mendidik. Mengajar berbeda dengan mendidik. Mengajar adalah menurunkan atau menularkan ilmu pengetahuan, sedangkan mendidik adalah membentuk karakter seorang anak didik untuk mandiri dan berhasil dalam hidupnya.
” Perlu kepedulian atau care dalam pendidikan. Guru tidak hanya mengajar tapi juga mendidik, pola asuh dengan metode mendidik anak yang menggabungkan kehangatan emosional, komunikasi terbuka, dan perhatian penuh dengan aturan yang jelas agar anak tumbuh percaya diri dan berempati, ” ucapnya.
Disamping itu, program plonco di Sekolah khususnya kakak kelas asrama harus dihilangkan, diganti dengan kegiatan yang lebih mendidik, ramah, serta kolaboratif sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang MPLS, terangnya.
.
Dinas Pendidikan harus kreatif untuk melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja, dengan lebih memperhatikan sarana dan prarasarana (Sapras) sekolah yang masih membutuhkan perhatian khusus.
“ Khususnya sekolah yang masih banyak rusak dan terbengkalai,” tegasnya. (SM)