SABUROmedia, Ambon — Walikota Ambon melalui Satpol PP melarang pemasangan spanduk liar di ruang publik. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait gerakan ASRI (Aman-Sehat-Resik-Indah).

” Warga dilarang untuk memasang reklame liar dalam bentuk spanduk atau umbul-umbul di fasilitas publik maupun di pohon. Ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam rakornas kepala daerah,” ujar Walikota Bodewin Wattimena ke rekan – rekan jurnalis, Selasa (10/02/2026).

Beliau mengatakan, pihaknya akan segera menertibkan umbul-umbul liar, spanduk liar, dan atribut promosi yang dipasang tidak pada tempatnya.

Wali Kota meminta seluruh warga Kota Ambon, khususnya bagi mereka yang tinggal di lokasi strategis, untuk merapikan rumah dan selalu menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk menata Kota Ambon agar lebih nyaman dan bersih, Bodewin juga meminta warga mulai membersihkan dan memperindah bangunan dan rumah-rumah dengan cat yang baik agar wajah kota Ambon lebih cantik lagi.

“ Kepada semua yang tinggal di pinggir-pinggir jalan untuk selalu menjaga kebersihan dan mulai cat rumah biar bersih, jangan buat Ambon jadi kota yang kotor,” pintanya.

Di sisi lain, Pemkot Ambon dalam beberapa bulan terakhir sangat gencar menyelesaikan persoalan sampah yang menjadi keluhan warga masyarakat.

Beliau menyebutkan, lokasi-lokasi yang menjadi tempat sampah ilegal di beberapa titik kini telah bebas dari sampah.

Sebagai komitmen untuk mengatasi sampah yang selama ini menjadi masalah serius, Pemkot Ambon juga disebut terus memperbanyak armada pengangkutan sampah termasuk alat berat dan memperbaiki tempat-tempat sampah di Kota Ambon.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah daerah menertibkan spanduk-spanduk iklan dengan ukuran besar di sepanjang jalan. Hal ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Gerakan itu dikenalkan Prabowo dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (02/02/2026). (SM)