SABUROmedia, Ambon -– Komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi masyarakat rentan kembali dibuktikan melalui keberhasilan penanganan dan reunifikasi keluarga seorang warga terlantar bernama Rivan Ariwei.

Rivan ditemukan di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) setelah Dinas Sosial Kota Ambon menerima laporan masyarakat melalui Layanan Darurat 112 pada 5 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Ambon segera mengamankan Rivan dan membawanya ke Dinas Sosial Kota Ambon untuk mendapatkan penanganan. Petugas kemudian melakukan asesment awal dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon guna mengidentifikasi identitas serta menelusuri keberadaan keluarganya.

Melalui penelusuran media sosial, petugas berhasil menemukan kontak keluarga yang berada di Kabupaten Nabire.

Verifikasi identitas dilakukan melalui panggilan video dan memastikan bahwa Rivan adalah anggota keluarga tersebut. Karena belum memiliki rumah singgah, Dinas Sosial Kota Ambon kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Maluku untuk penempatan sementara sambil menunggu proses penanganan lanjutan.

Dalam masa penampungan, kondisi emosional Rivan terus dipantau. Pada 7 Mei 2026, petugas menilai kondisi psikologisnya belum stabil sehingga diperlukan penanganan medis.

Setelah berkoordinasi dengan keluarga terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai peserta PBI, Rivan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang dibutuhkan.

Sesuai arahan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Dinas Sosial Kota Ambon diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait guna mempersiapkan proses pemulangan Rivan ke daerah asalnya, sembari memastikan proses pemulihan kesehatan dan psikososial yang bersangkutan berjalan dengan baik. Setelah kondisi kesehatan dan psikososialnya membaik, Dinas Sosial Kota Ambon bersama Dinas Sosial Provinsi Maluku, Dinas Sosial Kabupaten Nabire, dan pihak keluarga melakukan koordinasi intensif terkait proses pemulangan.

Dalam kesepakatan tersebut, biaya perjalanan ditanggung oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku, sedangkan biaya pendampingan petugas ditanggung oleh Dinas Sosial Kota Ambon.

Pada 29 Mei 2026, Rivan diberangkatkan menuju Kabupaten Nabire menggunakan transportasi laut dengan didampingi dua petugas Dinas Sosial Kota Ambon.

Setelah menempuh perjalanan selama dua hari, ia tiba di Nabire pada 31 Mei 2026 dan disambut langsung oleh keluarganya.

Sebelum kembali ke rumah, Rivan terlebih dahulu didampingi ke Dinas Sosial Kabupaten Nabire untuk proses koordinasi dan serah terima.

Momen reunifikasi tersebut berlangsung penuh haru dan disambut rasa syukur oleh keluarga.

Keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial Kota Ambon dalam memberikan perlindungan, pelayanan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam membantu warga yang membutuhkan perlindungan sosial. (SM)