SABUROmedia, Tual — Fikry Tamher Akademisi yang juga Tokoh Pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, menyatakan kecaman ilmiah terhadap dua institusi penegak hokum, yakni PN Tual dan Mahkamah Agung RI, terkait pemindahan sidang perkara pembunuhan siswa MTs Malra AT (14) ke PN Ambon melalui SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tanggal 9 April 2026.
Hal ini disampaikannnya melalui rilis media ke SM, Minggu, (12/04/2026), dimana menurutnya, sejak 21 Februari 2026, postulat penegakan hukum telah ditegaskan oleh Fikry Tamher., S.Kom., M.M.S.I “ Pecat dan penjarakan oknum Brimob pembunuh anak di Tual, Reformasi Polri harus nyata sampai daerah”.
Untuk itu, dia menyampaikan Enam tuntutan sebagai legal standing masyarakat, yaitu :
1. Proses hukum pidana transparan dan akuntabel.
2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku sesuai hukum.
3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
4. Sidang kode etik terbuka.
5. Evaluasi sistem pengawasan aparat.
6. Perlindungan maksimal bagi keluarga korban.
Dia kemudian mengecam, dimana judex facti yang memiliki kompetensi relatif, PN Tual melakukan tiga kegagalan doctrinal :
1. Pelanggaran Asas Locus Delicti Pasal 84 KUHAP.
Tindak pidana terjadi di Tual. Saksi, alat bukti, dan keluarga korban berdomisili di Tual. PN Tual tidak mempertahankan yurisdiksinya. Ini bentuk dereliction of duty dan pelepasan tanggung jawab konstitusional sebagai pengadilan wilayah.
2. Pengabaian Fakta Sosiologis-Yuridis.
Tidak terdapat state of emergency di Tual. Nol kerusuhan. Jaminan keamanan dari keluarga korban tanggal 9 April 2026, kesiapan Polres Tual, dan Kodim 1503 adalah fakta hukum. PN Tual tidak melakukan judicial courage untuk menggelar sidang di wilayahnya. Ini preseden buruk bagi kemandirian peradilan tingkat pertama.
3. Pelanggaran Prinsip Access to Justice bagi Korban.
Memindahkan sidang 350 km ke Ambon menciptakan judicial barrier bagi korban. Bertentangan dengan doktrin victim-centered justice dan asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan Pasal 2 ayat 4 UU 48/2009. PN Tual gagal menjadi pengadilan yang berpihak pada pencari keadilan.
Hal yang sama dia sampaikan untuk MA RI, sebagai the guardian of justice, MA RI melakukan empat kekeliruan fundamental melalui SK 63/2026, yakni :
1. Error in Logica: Mengabaikan PTDH.
Saat SK terbit, terdakwa Bripka Masias Siahaya berstatus sipil akibat PTDH. Dalil klasik pemindahan sidang aparat adalah potensi intervensi korps. Variabel itu sudah nihil. MA menerbitkan SK dengan dasar keamanan yang tidak relevan. Ini misapplication of law. MA melindungi personal, bukan institusi.
2. Pelanggaran Asas Ius Curia Novit.
MA wajib mengetahui hukum dan fakta. Fakta PTDH ada. Fakta Tual kondusif ada. Fakta locus delicti di Tual ada. SK tetap terbit tanpa verifikasi komprehensif. Ini judicial negligence pada level tertinggi.
3. Penciptaan Yurisprudensi Berbahaya.
SK 63/2026 melegalkan penghindaran pengadilan dari tekanan moral publik. Ini merusak asas equality before the law dan independence of judiciary. MA mengajarkan bahwa pengadilan boleh lari dari perkara yang viral. Ini destruksi terhadap marwah peradilan.
4. Pelanggaran Hak Korban atas Fair Trial.
Memaksa keluarga korban ke Ambon adalah bentuk secondary victimization oleh negara. SK MA menjadi instrumen penghukuman tambahan bagi keluarga AT. Ini bertentangan dengan prinsip restorative justice, ungkapnya.
“ Secara akademis dan moral, saya mengecam PN Tual dan MA RI. Kepada PN Tual: Kalian gagal secara doktrinal. Pasal 84 KUHAP kalian khianati. Kalian tidak sanggup secara mental, bukan secara hukum. Pengadilan yang takut sidang di wilayahnya sendiri tidak layak menyandang nama pengadilan. Kalian buang locus delicti. Kalian buang kepercayaan rakyat Tual yang menggaji kalian, “ Ungkapnya.
“ Kepada MA RI, SK 63/2026 yang Ketua MA tanda tangan adalah produk cacat. Cacat ontologi karena tidak berbasis fakta PTDH dan Tual aman. Cacat epistemologi karena lahir tanpa verifikasi memadai. Cacat aksiologi karena tidak wujudkan keadilan substantif. SK itu bukan hukum. SK itu adalah legalisasi ketakutan. MA seharusnya menjadi rechtsvinding, bukan rechtsontwijking. Dengan SK ini, MA mengajarkan pengadilan boleh lari dari kebenaran, “ Sambungnya.
“ Kepada keduanya: PTDH sudah. Tual aman. Sidang harus di Tual. Itu kesimpulan hukum, bukan kesimpulan politik. Cabut SK itu, MA. Nyatakan sanggup, PN Tual. Jika tidak, maka secara keilmuan saya nyatakan kalian berdua telah melakukan judicial misconduct. Dan secara moral, kalian telah membunuh keadilan AT untuk kedua kalinya. Kami tidak akan diam. Sebab diamnya akademisi adalah matinya keadilan, ” Tambahnya.
Beliua, Fikri Tamher melalui rekomendasi akademis kemudian meminta Kepada PN Tual, :
1. Menyatakan secara resmi bahwa PN Tual memiliki kompetensi dan kesiapan mengadili perkara a quo sesuai KUHAP.
2. Menjamin pelaksanaan asas peradilan terbuka untuk umum.
3. Menyampaikan permintaan maaf institusional atas kegagalan mempertahankan yurisdiksi.
Hal yang sama dia tujukan Kepada MA RI, yakni :
1. Mencabut SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 karena bertentangan dengan asas locus delicti, asas peradilan cepat, dan fakta PTDH;
2. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana AT dilaksanakan di PN Tual;
3. Menerbitkan Surat Edaran agar pemindahan perkara hanya dilakukan dalam kondisi extraordinary yang terverifikasi dan tidak merugikan akses keadilan korban.
Untuk itu, dia kembali menegaskan, bahwa SK MA 63/2026 wajib dicabut. PN Tual wajib menyatakan sanggup. Darah AT tumpah di Tual. Secara doktrin dan moral, pengadilan harus di Tual, tegasnya (SM)