SABUROmedia, Ambon — Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette meminta kepada Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengambil tindakan tegas berupa penertiban terhadap bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“ Kalau belum ada IMB atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, segera ambil tindakan tegas dan hentikan proses pembangunan tersebut,” tegas Sekkot dalam program WAJAR yang berlangsung di ruang ULA Balai Kota Ambon, pada Jumat pagi (13/03/2026).
Robby Sapulette menjelaskan, salah satu syarat penerbitan PBG adalah sertifikat kepemilikan tanah. Oleh karena itu, bangunan yang berdiri di atas lahan yang masih bersengketa, tidak seharusnya mendapatkan izin.
Untuk itu, aparat Pemerintah di tingkat RT dan RW harus aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, sekot juga ikut menanggapi berbagai permasalahan lain yang disampaikan masyarakat dalam program itu, termasuk masalah talud di kawasan Diponegoro yang diminta segera ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR.
Selain itu, pemerintah kota juga berencana melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan pada anggaran tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan data luas bangunan yang sering kali mengalami perubahan, namun belum diperbarui dalam data pajak.
“ Ini penting karena salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan adalah dari PBB,” ucap Sekkot.
Sementara terkait dengan Persoalan air bersih, tetap menjadi perhatian Pemerintah kota, karena penyediaan air bersih merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota, semoga Perumdam Tirta Yapono bisa melayani secara maksimal kedepan. (SM)