SABUROmedia, Ambon — Tewasnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, yang diduga akibat tindakan oknum aparat Brimob, menambah daftar panjang persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Maluku. Peristiwa ini dinilai tidak dapat dipahami semata sebagai insiden individual, melainkan sebagai cerminan pendekatan keamanan yang masih menempatkan kekuatan koersif di atas prinsip perlindungan warga sipil.
Ketua HIMA Persis Maluku, Yandi Wagola melalui rilis ke Media SM, Minggu (23/02/2026), menilai kematian pelajar tersebut menunjukkan kegagalan negara—melalui institusi kepolisian—dalam memastikan aparat menjalankan tugas dengan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“ Ketika seorang anak di bawah umur kehilangan nyawa akibat tindakan aparat, yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga wibawa dan martabat negara,” ujar Yandi dalam pernyataannya.
Secara normatif, Polri, termasuk satuan khusus seperti Korps Brimob Polri, dibentuk untuk menjaga keamanan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan kesiapsiagaan tinggi. Namun dalam konteks masyarakat sipil, penggunaan kekuatan—terlebih kekuatan mematikan—harus menjadi opsi terakhir dengan pengendalian yang ketat dan terukur.
HIMA Persis Maluku menilai tragedi di Tual justru menunjukkan terjadinya pembalikan prinsip tersebut. Pendekatan keamanan yang keras, minim dialog, serta lemahnya kontrol di lapangan dinilai masih kerap terjadi, khususnya dalam penanganan situasi sosial di wilayah Maluku.
Menurut HIMA Persis Maluku, tindakan represif aparat Brimob di Maluku bukanlah fenomena baru. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat berulang kali menyaksikan penegakan hukum yang berujung pada kekerasan berlebihan, luka serius, hingga hilangnya nyawa warga sipil. Pola yang terus berulang ini menunjukkan adanya persoalan struktural dalam sistem pembinaan dan pengawasan aparat.
“Dalam institusi yang bersifat hierarkis dan berbasis komando, tindakan anggota di lapangan tidak bisa dilepaskan dari cara institusi mendidik, mengarahkan, dan mengevaluasi aparatnya,” kata Yandi.
HIMA Persis Maluku menegaskan bahwa persoalan utama tidak berhenti pada siapa pelaku di lapangan, melainkan pada kultur institusional yang membentuk cara pandang aparat terhadap masyarakat. Ketika kekuatan senjata lebih dominan dibanding pertimbangan sosial dan kemanusiaan, aparat berisiko memosisikan warga sebagai objek pengamanan, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi.
Berbagai kasus serupa juga dinilai telah memperlebar jarak antara aparat keamanan dan masyarakat. Ketidakpercayaan publik, menurut HIMA Persis Maluku, tumbuh bukan karena sentimen emosional, melainkan karena pengalaman kolektif warga yang berulang kali menyaksikan kekerasan tanpa evaluasi institusional yang menyeluruh.
HIMA Persis Maluku menilai proses hukum terhadap pelaku dalam kasus Tual penting sebagai bentuk pertanggungjawaban individual. Namun, langkah tersebut dianggap belum cukup apabila tidak disertai koreksi mendasar terhadap pola dan pendekatan keamanan yang digunakan.
“Jika setiap kasus hanya diselesaikan secara prosedural tanpa pembenahan sistemik, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan kekerasan itu terus berulang,” ujar Yandi.
Tragedi ini, lanjutnya, harus menjadi momentum refleksi serius bagi kepolisian—khususnya Brimob—untuk meninjau ulang pendekatan keamanan di Maluku. Wilayah dengan kompleksitas sosial dan sejarah yang khas membutuhkan pendekatan yang dialogis, sensitif, dan berorientasi pada perlindungan warga sipil, bukan pendekatan yang bercorak militeristik.
“Kematian pelajar MTs di Tual adalah duka bersama sekaligus peringatan keras. Negara tidak diukur dari seberapa cepat aparat menarik pelatuk, melainkan dari seberapa mampu ia menahan diri demi melindungi nyawa warganya,” tutup Yandi. (SM)