Oleh:
M. Azis Tunny
SABUROmedia — Di setiap lembar sejarah perjuangan bangsa, selalu ada nama-nama yang bersinar terang. Namun ada pula nama-nama yang cahayanya sengaja diredam, terlupakan di sela hiruk pikuk narasi besar “nasional”. Salah satunya adalah Abdul Muthalib Sangadji, pejuang kelahiran Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku Tengah, yang kiprahnya begitu nyata dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Sangadji bukan tokoh pinggiran. Ia adalah kader Sarekat Islam, satu generasi dengan H.O.S. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim. Soekarno bahkan memanggilnya “om” atau paman saat berada di rumah pergerakan Peneleh-Surabaya.
Ia dikenal lantang melawan kolonial, menggerakkan massa lewat pidato-pidato yang dianggap “berbahaya” oleh penguasa Belanda. Ia aktif berjuang di Samarinda dan wilayah timur lainnya, mengorganisir rakyat untuk melawan ketidakadilan, dan menyalakan api kebangsaan di masa ketika menyebut kata merdeka saja bisa membuat seseorang dibuang ke penjara.
Namun hari ini, nama besar A.M. Sangadji justru absen dari daftar resmi para Pahlawan Nasional. Perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD, akademisi, hingga keluarga besar Sangadji untuk memperjuangkan gelar itu, seolah kandas di tengah jalan birokrasi pusat yang lamban dan elitis.
Padahal, jika merujuk pada Permensos No. 15 Tahun 2012, semua kriteria sebagai pahlawan nasional jelas terpenuhi oleh Sangadji yakni integritas moral, pengabdian kepada bangsa, kepeloporan dalam perjuangan politik, serta kontribusinya yang signifikan bagi kesadaran nasional di masa penjajahan. Semua syarat itu bukan sekadar ada, tapi terukir dalam sejarah hidupnya.
Pusat-sentrisme dalam Menentukan Kepahlawanan
Kegagalan negara menetapkan A.M. Sangadji sebagai pahlawan nasional bukan hanya kelalaian administratif, ia adalah bentuk ketidakadilan sejarah. Dalam praktiknya, penetapan pahlawan nasional sering kali bias Jawa dan bias pusat. Nama-nama dari daerah timur, dari pulau-pulau yang jauh dari Jakarta, kerap hanya menjadi catatan kaki dalam buku sejarah nasional.
Apakah karena Sangadji bukan tokoh yang lahir di pusat politik Jawa, maka jasanya tak cukup dianggap “nasional”? Apakah definisi nasionalisme hanya berlaku bagi mereka yang dikenal media di masa lampau? Jika iya, maka bangsa ini sedang menghianati semangat kemerdekaan yang diperjuangkan oleh mereka yang tak pernah menuntut penghargaan, tapi layak diingat sepanjang masa.
Ironinya, negara sering kali begitu cepat menetapkan gelar pahlawan untuk tokoh-tokoh yang sudah populer, namun abai terhadap mereka yang berjuang di lapis bawah, di pinggiran, di tanah yang jauh dari sorotan, tapi darahnya sama merah, dan pengorbanannya sama tulus.
Birokrasi yang Mematikan Ingatan
Proses pengusulan A.M. Sangadji sudah berlangsung hampir dua dekade. Seminar demi seminar digelar, rekomendasi sudah dikirim, bahkan Gubernur Maluku dan DPRD telah menyatakan dukungan resmi. Tapi hingga kini, tak ada keputusan yang keluar dari pemerintah pusat.
Apalagi yang kurang? Bukti perjuangan? Sudah banyak. Dukungan publik? Melimpah. Kelayakan historis? Tak terbantahkan. Yang kurang hanyalah kemauan politik dari pemerintah untuk menghargai tokoh dari luar orbit kekuasaan pusat.
Negara tampak lebih sibuk merayakan seremoni tahunan Hari Pahlawan, ketimbang memperluas definisi pahlawan itu sendiri. Seolah gelar pahlawan hanyalah formalitas yang ditentukan dari ruang rapat kementerian, bukan dari denyut sejarah bangsa yang sejati.
Mengembalikan Keadilan Sejarah
Mengangkat A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional bukan sekadar penghormatan simbolik bagi Maluku. Itu adalah upaya memulihkan keadilan sejarah bangsa. Karena Indonesia merdeka bukan hanya karena perjuangan di Batavia atau Surabaya, tapi juga karena nyala perlawanan dari Haruku, Ternate, Makassar, Ambon, dan seluruh tanah air.
Seorang pahlawan sejati tidak lahir karena gelar, tapi karena keteladanan. Namun bangsa besar seharusnya tahu berterima kasih. Dan pengakuan negara adalah salah satu bentuk ucapan terima kasih itu.
Jika pemerintah pusat terus menunda, maka sejatinya bukan hanya A.M. Sangadji yang tidak diangkat, tapi juga martabat bangsa yang menurun. Karena sebuah bangsa yang tak mampu menghormati pahlawannya, adalah bangsa yang perlahan kehilangan jiwanya sendiri.
Maluku telah menunaikan tugasnya; meneliti, merekomendasikan, dan mengusulkan. Kini giliran negara menunaikan tanggung jawab moralnya.
Jangan biarkan A.M. Sangadji menjadi pahlawan yang hanya hidup di hati orang Maluku, tapi mati dalam ingatan republik.
*** Penulis adalah Ketua BPD Hipmi Maluku Periode 2021 – 2024