Oleh :
Muhammad Saleh Suat,. SH., MH., CLD.
SABUROmedia — Sopi adalah minuman tradisional memabukan yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia, terutama dari beberapa daerah di Maluku. Bahan baku utama pembuatan sopi adalah dari nira aren atau lontar dan di maluku biasa disebut enau atau gamutu, Proses pembuatan sopi melibatkan proses fermentasi bahan baku untuk menghasilkan alkohol, kemudian disuling untuk mendapatkan minuman yang lebih keras kadarnya. Sopi memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi dan sering dikonsumsi dalam acara-acara masyrakat seperti pesta, ritual adat dalam komunitas-komunitas tertentu.
Minuman sopi memiliki beberapa unsur kandungan di dalamnya antara lain Etanol, Kandungan etanol dalam sopi dapat bervariasi tergantung pada proses pembuatan dan lama fermentasi dilakukan. Oleh karena itu, kandungan etanol dalam sopi dapat berbeda-beda antara satu jenis dengan jenis lainnya. etanol (etil alkohol) adalah zat yang dapat memabukan, etanol adalah jenis alkohol yang paling umum terdapat dalam minuman beralkohol. Ketika dikonsumsi, etanol dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan beberapa efek seperti Perubahan perilaku, Gangguan koordinasi dan dapat mempengaruhi kemampuan berpikir, membuat orang menjadi kurang fokus atau sulit mengingat informasi.
Beberapa regulasi pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah mengatur terhadap peredaran minuman beralkohol ini, baik pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Peredaran Minuman Beralkohol, Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Perederan dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Maluku, serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah mengatur hal tersebut. Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Peredaran Minuman Beralkohol menyebutkan dengan jelas dan tegas bahwa “Minuman tradisional (sopi) dilarang diedarkan dan diperjualbelikan).
Dengan demikian bila melihat pada persoalan meningkatnya angka kriminalitas karena konsumsi sopi yang berakibat mabuk dan terjadilah berbagai peristiwa pidana baik KDRT, Pemerkosaan, Penganiayaan, tauran antar pemuda maupun pelajar dan berimbas pada rusuh antar kampung, kecelakaan lalu lintas dan masih banyak lagi peristiwa-peristiwa pidana lainnya akibat dari sopi, Apakah Sopi masih perlu di Legalkan melalui Industrialisasi ? Jadi kalau sopi mau di industrialisasikan seperti pernyataan Bapak Wakil Gubernur Maluku beberapa waktu lalu yang menjadi viral sampai saat ini, sama saja pemerintah Daerah Provinsi maluku membiarkan orang mabuk dengan cara “elegan”, dan tentunya pernyataan ini bertentangan dengan regulasi baik pada tingkat pusat dan regulasi daerah yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi Maluku itu sendiiri.
Mestinya dipikirkan oleh pemerintah daerah Provinsi Maluku adalah bahwa untuk mengontrol meningkatnya angka kriminalitas akibat sopi bukan dengan jalan mengindustrialisasikannya, bila merujuk pada Provinsi lain seperti di Sumatera Utara memanfaatkan bahan utama seperti sopi sebagai bahan obat-obatan herbal, Sulawesi Selatan memproduksi gula aren dan produk lainnya dari bahan baku seperti sopi. Sebab beberapa Produk dapat dihasilkan dari buah aren/enau antara lain : Kolang-kaling, Gula aren Tepung dan Ijuk/gamutu sebagai serat dari pelepah daun dapat digunakan untuk membuat sapu, tali, dan bahan bangunan.
Dengan kretivitas industri pengelolaanya yang baik maka bahan baku sopi dapat di kelola menjadi bahan produk unggulan, sehingga petani pohon enau/gamutu yg merupakan bahan baku pembuatan sopi menjadi bernilai ekonomi tanpa orang harus bersusah payah membuat sopi yang bertentangan dengan regulasi dan aspek kesehatan, serta tidak perlu bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum dalam penjualannya. dengan demikian angka kriminalitas akibat sopi bisa terkendali, penegak hukum tidak perlu repot-repot untuk memutus mata rantai usaha masyarakat kecil, dan masyarakat kecil terbanukan dengan penyediaan sarana industri oleh pemerintah daerah untuk membeli hasil pertanian dari bahan baku sopi mereka yang akan diolah menjadi komoditi-komoditi unggulan lainnya dari Provinsi Maluku.
*** Penulis adalah Direktur Wilayah LBHA BKPRMI Maluku