SABUROmedia, Ambon – Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Maluku meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku dapat melakukan penataan birokrasi Pemerintahan dengan prinsip meritokrasi.
Hal ini sejalan dengan sasaran pada Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045, yaitu terciptanya aparatur sipil negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit.
Ketua Umum DPW BKPRMI Maluku, Ahmad Ilham Sipahutar., M.Si menegaskan komitmennya untuk mengawal sistem meritokrasi yang diterapkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2025–2030 Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath.
Menurutnya, “ dengan meritokrasi akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perekrutan serta promosi ASN. Hal ini tentunya mendukung efektivitas Pemerintahan dengan memastikan pejabat yang menduduki posisi strategis juga memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai,” Ucapnya.
Konsep meritokrasi yang dipopulerkan Sosiolog Inggris Michael Young sebagai sistem sosial yang menghargai kompetensi dan prestasi. Bukan status, kekayaan atau keturunan, bahkan harus menyingkirkan budaya nepotisme dan budaya yang lebih mengutamakan kedekatan persaudaraan, Political Interest maupun kolusi.
Sistem merit menjadi strategi mewujudkan visi Birokrasi Kelas Dunia. Tanpa meritokrasi, kepemimpinan akan menguasai orang-orang yang mau namun tak mampu. Meritokrasi menjadi strategi reformasi birokrasi dengan harapan terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, berintegritas dan melayani, harapnya.
BKPRMI Maluku berharap prinsip-prinsip meritokrasi berjalan sesuai jalurnya.
” Kami juga akan serius mengawal meritokrasi ini agar tetap berpijak pada prinsip-prinsip luhur Pemerintahan yang bersih dan berintegritas, kita tidak mau beliau mengulangi kesalahan Pemerintahan sebelumnya, ” ujar Ilham, ke SM, Jum’at (20/06/2025) di Masjid Raya Al Fatah Ambon pasca Sholat Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Gubernur Hendrik Lewerissa tengah membenahi sistem birokrasi agar lebih profesional dan berbasis kinerja. Menurutnya, hasil dari upaya tersebut akan terlihat dari kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat nantinya.
” Pak Gubernur nantinya akan mempertanggungjawabkan semua janji dan programnya kepada publik. Di titik itu, masyarakat akan memberikan penilaian langsung,” sambungnya.
Ilham juga memberikan perhatian khusus kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru hasil proses seleksi terbuka untuk mengisi 15 posisi strategis Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kedepan.
Ia berharap para pejabat tersebut benar-benar memahami visi besar kepemimpinan Gubernur – Wakil Gubernur Maluku 2025-2030 serta menerjemahkannya ke dalam tindakan nyata.
” Kalau nanti pelayanan publik malah tersendat atau terganggu, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kritisi, sebagai corong Pemuda Remaja Masjid tentunya, ” tegasnya.
Anggota Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku 2024 – 2029 ini, mengingatkan pentingnya komitmen dan kepatuhan pejabat terhadap tugas dan tanggung jawab, demi keberhasilan visi-misi pembangunan Sapta Cita Lawamena kedepan.
Sejalan dengan itu, Direktur Wilayah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI Maluku, Muhammad Saleh Suat., SH., MH., CLD mengingatkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, bahwa dalam pelaksanaan mutasi harus direncanakan perencanaan yang memperhatikan aspek Kompetensi, Pola Karir, Pemetaan kepegawaian, talent pool, perpindahan dan pengembangan karir, penilaian prestasi kerja/kinerja, perilaku kerja, kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada kualifikasi, Pungkasnya alumni LKBHMI Cabang Ambon ini.
Akademisi Fakultas Syariah UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon ini menambahkan, “ merujuk Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara. Disamping itu, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada, untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil Pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik, demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah. Dimana Surat edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 10/2016 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 71 ayat (02), Jelasnya.
“ Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” Ungkapnya.
Undang-undang yang kedua, adalah UU No. 20/2023 tentang ASN, khususnya Pasal 29
Ayat (1) Presiden selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat
mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat …, dilanjutkan pada Ayat (2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
Pada Pasal 30 Ayat (2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. Pada Ayat (5) Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
Selanjutnya pada Pasal 46 Ayat (4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta, tutupnya (SM)