SABUROmedia, Ambon — Pemerintah Kota Ambon Lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Cristian Tukloy, melanjutkan komentar Walikota Ambon soal hal- hal teknis yang akan di laksanakan oleh Dinas untuk mempersiapakan pelaksanaan Proses perizinan di Mall Pelayanan Publik.

Di sampaikan Tukloy saat mendampingi Walikota Ambon dalam kunjungannya memantau kondisi pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Ambon pada Lantai 4 amplas, pada selasa (17/06/2026).

Kegiatan kunjungan tersebut di hadiri oleh Walikota Ambon, anggota DPD RI Dapil Maluku Bisri Latuconsina, Kadis PTSP Kota Ambon Cristian Tukloy, Kabag Protokol Hendrik Risakota, Pihak Amplas dan teman- teman media.

Menurut tukloy, Melanjutkan apa yang telah di sampaikan oleh Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Sesuai dengan kesepakatan bersama pengembang proses pembuatan Gedung Mall Pelayanan publik akan selesai pada bulan Desember mendatang.

Proses selesainya pembangunan bukan saja soal Gedung saja yang selesai namun sistem yang ada dalam Mall Pelayanan publik juga harus selesai, sehingga pada saat di resmi operasional sudah di pindahkan dari PTSP ke Mall Pelayanan Publik, ujar tukloy

Dinas PTSP dalam waktu dekat akan melaksanakan persiapan SOP (standar operasional prosedur) untuk standar pelayanan pada Mall Pelayanan publik.

Ketika Mall Pelayanan publik sudah siap gunakan bukan saja pelayanan yang akan di lakukan oleh Pemerintah Kota, namun sesuai dengan Undang – Undang juga menjadi kewenangan perizinan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi juga menjadi bagian di dalamnya seperti Imigrasi, Samsat, dan lain sebagainya akan terintegrasi semua di dalam Mall Pelayanan Publik, tegas tukloy

Dengan demikian PTSP Kota Ambon harus menyiapkan perangkat yang mampu terintegrasi dengan semua pihak yang ada di dalam Mall pelyanan publik.

Harapan kami pada bulan Desember mendatang setelah di resmikan semua pelayana bisa berjalan, dan hampir 20 produk perizinan yang akan beroperasi di Mall pelayanan publik.

Dalam waktu dekat juga PTSP akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, dengan adanya Mall pelayanan publik kita berharap pelayanan akan berlangsung secara cepat dan ada kepastian kepada masyarakat.

Didalam sistem terintegrasi ini, kita akan membuat sistem kepada masyarakat mulai dari mendaftar hingga pengambilan dokumen yang di urus. Porses pendaftaran masyarakat tidak lagi mendaftarkan diri di PTSP namun masyarakat bisa mendaftar lewat Gadget masing – Mansing dan PTSP akan memberikan notifikasi ke pelanggan dengan fungsi mengarahkan masyarakat ke loket berapa sesuai dengan pengurusan yang dilakukan lalu di proses dan di ambil dokumen pengurusan, pungkas Tukloy (SM-MSA)