SABUROmedia, Ambon — Aksi demonstrasi sekelompok warga Negeri Hatiwe Besar berlangsung pada 13 Juni 2025 lalu, di tanggapi oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Dalam Wawancaranya Walikota Ambon menyampaikan, masyarakat menuntut transparansi pengelolaan dana Pendapatan Asli Desa (PAD), khususnya yang bersumber dari pengelolaan tambang galian C.

Disampaikan Wali kota Ambon di kediamannya di Negeri Halong, Minggu (15/06/2025), Wali Kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera melakukan audit.

Wattimena Sampaikan, ” saya telah memerintahkan Inspektorat Kota Ambon untuk turun melakukan audit terhadap dana sumbangan atau ‘ngasih’ dari pengelola tambang kepada Pemerintah Negeri. Audit ini untuk menjawab tuntutan masyarakat dan memberikan kepastian penggunaan dana tersebut,” tegas Wali Kota.

Dikatakan, berdasarkan informasi awal, dana “ngasih” yang diberikan oleh Pengusaha tambang kepada Pemerintah Negeri merupakan bagian dari kontribusi tahunan yang telah disepakati. Dana itu, katanya, semestinya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

“ Pemerintah negeri wajib mengelola dana tersebut sesuai ketentuan. Kita akan cek, berapa yang disetor tiap tahun dan digunakan untuk apa saja. Jika terbukti sesuai, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan sepihak seperti menutup lokasi tambang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota mengingatkan bahwa proses perizinan tambang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, dan masyarakat tidak memiliki otoritas untuk melakukan penutupan secara sepihak.

“ Kami mengimbau masyarakat agar menyalurkan aspirasi secara prosedural. Jangan ambil tindakan hukum sendiri. Serahkan proses ini kepada Pemerintah Negeri dan Pemerintah Kota,” pungkas Walikota (SM-MSA)