SABUROmedia, Ambon — Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Maluku memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 pada 2025. Peringatan tersebut dilakukan melalui Webinar Nasional dengan tema : “ Kebangkitan Nasional, Indonesia Kuat, melalui Kedaulatan Pangan dan Pengakuan Hutan Adat di Maluku menuju Indonesia Emas 2045 ”.
Webinar menghadirkan tiga orang pembicara yaitu (1) Alimudin Kolatlena, Anggota Komisi VIII DPRI, Fraksi Gerindra, Dapil Maluku, (2) Prof. Dr. Barzah Latupono., SH., MH, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan (3) Haula Rahayaan., SP., M.Si. Analis pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku. Berperan sebagai MC Susan Warandi., S.Pd dan di moderatori oleh Al Walid Muhammad., SH., MH.
Pembicara pertama Alimudin Kolatlena, menyoroti kebijakan pembangunan ketahanan pangan lokal, energi terbarukan, dan kebijakan perlindungan masyarakat lokal dari perspektif legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sementara itu pembicara ke-2 Prof. Barzah menyoroti Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Sedangkan Pembicara ke-3 Ibu Haula Rahayaan mengupas tuntas ketahanan pangan lokal dan permasalahannya di Maluku.
Webinar dibuka oleh ketua PW ISNU Maluku Dr. Iwan Rumalean., M.Pd, dalam arahannya beliau menjelaskan bahwa sebagai Badan Otonom yang berada di bawa NU ditugaskan untuk menghimpun sumber daya manusia khususnya para Sarjana NU untuk berjuang bersama-sama dengan komponen bangsa yang lain mewujudkan Indonesia sebagai negeri yang Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Ditambahkannya bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global. Saat ini tidak sedang berlayar di tengah lautan yang teduh. Melainkan sedang menjalani lomba Tarum Jeram yang halang-rintangnya datang silih berganti dan tiba-tiba, mendadak. Oleh karena itu kita harus menyiapkan fisik dan mental yang kuat. Sehigga kita harus keluar sebagai pemenang. Karena kita adalah bangsa besar dan bangsa pemenang, bukan bangsa pecundang.
Webinar tersebut diikuti hampir 100-an peserta yang terdiri atas pengurus PW ISNU Maluku, Pengurus PC ISNU dari Kabupaten dan Kota, serta berbagai elemen mahasiswa dan komponen masyarakat lainnya. Dalam sisi diskusi pserta menyoroti kasus sengketa lahan adat antara pemerintah dan masyarakat di Pulau Seram. Begitu juga dengan kondisi ketangan pangan lokal seperti sagu yang hampir punah di tanah Maluku. Selain itu, generasi muda Maluku tidak tertarik lagi pada pengembangan ketahanan pangan lokal. Semua masyarakat Maluku sudah sangat bergantung pada pangan non-lokal atau impor.
Walaupun pada bagian desa-desa tertentu di Maluku seperti Raja Negeri Waraka di Maluku Tengah yang telah menyediakan lahan adat negerinya untuk ditinamai 1.500 pohon sagu. Dan hasil dari upaya tersebut dilakukan Diversifikasi pangan lokal berbahan sagu. Salah satunya adalah mi sagu yang saat ini telah dipasarkan di beberapa kota dan supermarket serta swalan di Maluku.
Berkaitan dengan pengelolaan dan pengakuan hak-hak adat, relevan dengan kedaulatan pangan lokal. apalagi tanah adat adalah sentral tumbuhnya tanaman pangan lokal. Mengenai pangan lokal pasti di Maluku di kaitkan dengan sagu. Namun sampai saat ini di Maluku belum ada peraturan lokal yang mengatur tentang sagu sebagai ikon. Hal ini menunjukan kurangnya perhatian pemerintah terhadap sagu sebagai ikon pangan Maluku. Walaupun telah Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 yang mengatur tentang sagu sebagai makanan khas di Timur Indonesia, artinya, aturannya bersifat Umum. belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pengembangan sagu sebagai ikon makanan masyarakat Maluku. Kedaulatan pangan di Maluku juga menghadapi tantangan serius.
Kedaulatan pangan bukan hanya tentang ketersediaan pangan, tetapi juga tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Memulihkan kedaulatan pangan di Maluku memerlukan komitmen bersama untuk menghargai dan melindungi hutan adat serta sumber daya alam yang menjadi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat lokal. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa generasi mendatang akan memiliki akses yang adil dan berkelanjutan terhadap pangan yang berkualitas.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Desa mengategorikan hutan menjadi hutan negara dan hutan adat. Namun, pengaturan ini sering kali tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi masyarakat adat. Penambangan yang dilakukan tanpa izin dari masyarakat adat, tetapi mendapatkan izin administratif dari pemerintah, menciptakan ketidakadilan yang mendalam. Sebelum penambang memperoleh izin, mereka seharusnya menjalin hubungan hukum yang jelas dengan masyarakat adat. Tanpa adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, keberlanjutan sumber daya alam yang mereka kelola akan terancam.
Ketersediaan pangan lokal juga dipengaruhi oleh kondisi iklim dan infrastruktur yang ada. Musim yang tidak menentu menyebabkan masyarakat bergantung pada cuaca untuk bercocok tanam. Ketika musim ombak datang, masyarakat tidak dapat melaut, dan saat musim hujan, mereka tidak dapat bertani. Hal ini menciptakan masalah dalam ketersediaan pangan yang berkelanjutan. Selain itu, perluasan pemukiman penduduk juga mempengaruhi luas area tanaman sagu, yang semakin memperparah kondisi ketersediaan pangan lokal. Salah satu tantangan utama dalam pengembangan pangan lokal adalah kurangnya regulasi dan harmonisasi antara peraturan desa dan peraturan daerah yang mengatur tanaman pangan lokal. Tanpa adanya regulasi yang jelas, masyarakat tidak memiliki panduan yang memadai untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya pangan lokal mereka. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan pangan lokal dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Menghadapi tantangan ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengembangkan regulasi yang mendukung pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan lokal harus ditingkatkan, dan inovasi dalam pengelolaannya perlu didorong. Dengan demikian, diharapkan masyarakat adat dapat kembali memiliki hak atas tanah dan sumber daya yang mereka kelola, serta meningkatkan ketersediaan pangan lokal yang berkualitas. (SM)