SABUROmedia, Jakarta — Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa Data Pemilih menjadi unsur yang krusial dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pilkada. Oleh karenanya, proses pendataan pemilih yang semakin membaik menjadi acuan dalam melakukan pemuktahirannya secara berkelanjutan.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Penyusunan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Memperkuat Sistem Pengelolaan dan Analisis Data Pengawasan” di Jakarta, pada Selasa (06/05/2025).

Betty juga menjelaskan, dasar hukum pada PDPB melekat pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi alas dasar utama untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang Formulir Model A Pengawasan (Form-A) Online untuk mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Form-A Online ini akan diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu bersamaan dengan draf Perbawaslu Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan yang tengah dibuat pengawas pemilu.

“Bawaslu akan membuat panduan (PDPB), termasuk Form-A Online, khusus untuk DPB. Tools-nya akan dibuat nanti,” kata Lolly dalam Rapat Penyusunan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Memperkuat Sistem Pengelolaan dan Analisis Data Pengawasan.

Menurut dia, batasan waktu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan lebih fleksibel karena tidak dibatasi tahapan yang ketat.

” Pastikan ini berkoordinasi dengan pemda dan KPU. Mari ketatkan standar dalam pengawasan DPB ini. Standar minimal Provinsi dan Kabupaten/ Kota harus jelas sehingga draf Perbawaslu akan memberikan panduan bagi penyelenggara pemilu,” Ungkap Lolly.

Turut hadir peserta dari perwakilan Anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia. (SM)