Oleh :
Nikolas Okmemera., SH., CPC., CNS., ChteacH

SABUROmedia — Hingga saat ini, kebijakan moratorium pemekaran desa yang dimulai sejak 2014 masih berlaku secara nasional. Ini berarti tidak ada pemekaran dusun menjadi desa definitif yang bisa diproses, kecuali untuk usulan yang sudah disetujui sebelum moratorium diberlakukan. Di MBD, banyak dusun yang telah lama memenuhi syarat untuk menjadi desa—dari sisi jumlah penduduk, sistem sosial, hingga kebutuhan pelayanan dasar. Namun, mereka tetap tertahan karena terbentur kebijakan pusat.

Efisiensi Anggaran di Era Prabowo: Ancaman atau Peluang
Presiden terpilih Prabowo Subianto diperkirakan akan tetap mendorong efisiensi anggaran sebagai bagian dari strategi pengendalian fiskal, apalagi mengingat beban APBN yang tinggi untuk sektor-sektor prioritas seperti pertahanan, pangan, dan infrastruktur dasar. Dalam konteks ini, kemungkinan besar pemekaran desa tidak akan menjadi prioritas dalam waktu dekat karena dianggap membebani anggaran (setiap desa baru membutuhkan tambahan Dana Desa, gaji aparatur, dan biaya operasional lainnya).

Namun, Prabowo juga mengusung visi besar soal pemerataan dan penguatan desa melalui program seperti “Desa Mandiri Pangan” dan “lumbung pangan daerah”. Artinya, jika bisa dikaitkan dengan agenda strategis nasional seperti ketahanan pangan atau pertahanan teritorial, pemekaran di wilayah 3T seperti MBD bisa saja dibuka secara selektif dan kontekstual. Dusun-dusun yang memiliki potensi geografis atau strategis tertentu bisa dilihat bukan sebagai beban, tetapi sebagai bagian dari proyek nasional.

Nasib Pemekaran Dusun di MBD: Tergantung Tekanan Politik Daerah
Faktanya, nasib pemekaran dusun di MBD akan sangat tergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk melobi pusat dan membangun argumen berbasis data. Jika Pemerintah Kabupaten MBD bersama DPRD dan tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun policy brief yang kuat—berisi kajian kebutuhan, peta pelayanan publik, potensi fiskal lokal, dan urgensi pemekaran—maka mereka bisa mengajukan pengecualian moratorium secara khusus, seperti yang terjadi di beberapa wilayah strategis lainnya.

Presiden secara hukum memiliki kewenangan membuka kembali moratorium melalui Keputusan Presiden atau mengatur skema pemekaran terbatas melalui Peraturan Pemerintah. Namun, tanpa dorongan yang kuat dari bawah (bottom-up), aspirasi pemekaran di MBD bisa terus tersandera oleh kebijakan nasional yang sentralistik.

bagaimana nasib pemekaran dusun di MBD serta pengaruh relasi politik yang berbeda
Jika Pemerintah Daerah MBD atau aktor-aktor lokal tidak berada dalam satu barisan politik atau koalisi yang sama dengan pemerintahan pusat (Prabowo-Gibran), maka akses ke pengambilan keputusan nasional akan lebih terbatas. Realitas politik Indonesia menunjukkan bahwa relasi politik sangat memengaruhi arus kebijakan dan prioritas anggaran, terutama untuk program yang memerlukan persetujuan eksekutif pusat.

Dalam konteks ini:
• Usulan pemekaran dusun bisa diabaikan atau diproses sangat lambat jika tidak ada kedekatan politik.
• Pemerintah pusat akan lebih selektif dalam menyetujui aspirasi dari daerah yang secara politik tidak kooperatif atau tidak mendukung agenda nasional.
• Bantuan dan afirmasi khusus (seperti pembukaan moratorium terbatas) akan lebih mungkin diberikan kepada daerah-daerah dengan dukungan politik terhadap koalisi pemerintahan.

Kesimpulan :
• Dalam waktu dekat, pemekaran dusun di MBD kemungkinan besar tetap tertahan, karena moratorium nasional dan dorongan efisiensi anggaran di awal pemerintahan Prabowo.
• Namun, peluang tetap ada jika usulan pemekaran dikaitkan dengan agenda strategis nasional (pangan, pertahanan, integrasi wilayah 3T).
• Harus ada relasi politik yang baik antara pemerintah daerah dengan tokoh –tokoh politik pendukung Prabowo
• Pemerintah daerah MBD harus lebih proaktif, dengan pendekatan teknokratik dan diplomasi politik ke pusat, agar tidak terus-menerus berada di posisi pasif dan tertinggal dalam distribusi pembangunan nasional.

Rekomendasi Kebijakan
1. Pemberian Diskresi Presiden untuk Daerah 3T: Presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) atau membuka celah selektif untuk pemekaran desa secara terbatas bagi daerah kepulauan dan 3T.
2. Skema Pemekaran Selektif dan Bertahap: Pemerintah dapat menyetujui pemekaran secara terbatas, dengan kuota tertentu per provinsi, berdasarkan kajian teknis dan urgensi pelayanan publik.
3. Penguatan Peran Pemerintah Daerah: Pemberian mandat kepada Pemkab MBD untuk menyusun roadmap pemekaran desa berbasis kebutuhan pelayanan dasar, bukan sekadar jumlah penduduk.
4. Integrasi Pemekaran dengan Agenda Nasional: Pemekaran dusun harus diintegrasikan dengan program ketahanan pangan, pertahanan wilayah perbatasan, dan penguatan desa mandiri.

*** Penulis adalah Alumni Lemhanas yang juga Bendum DPD KNPI Provinsi Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *